Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Surat Keberatan Atas Pencopotan Dirinya

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (Seru.co.id/wul) - Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Surat Keberatan Atas Pencopotan Dirinya
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Buntut pencopotan drg Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang. Karena dinilai pembengkakan pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang terjadi di tahun 2023. Akhirnya ia mengajukan surat keberatan atas penonaktifan dirinya.

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo membenarkan jika dirinya mengajukan surat keberatan atas penonaktifan. Diketahui Wiyanto, dicopot dari jabatannya per 1 Mei 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Iya (mengajukan keberatan) melalui pengacara saya,” seru Wiyanto, Selasa (4/6/2024).

Wiyanto menuturkan, pengajuan surat keberatan tersebut merupakan upayanya agar surat keputusan (SK) yang diturunkan kepadanya bisa kembali dikoreksi oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Sehingga tidak ada pasal yang memiliki konsekuensi hukum.

“Saya takutnya kalau tidak clear, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara, dan lain-lain. Itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin menjelaskan, langkah yang telah diambil oleh Wiyanto adalah hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami ajukan keberatan alasannya apa yang dilakukan oleh drg Wiyanto (di program PBID) sudah sesuai dengan kewenangannya,”ungkapnya Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyebut, hal itu adalah hal dari siapa saya termasuk Wiyanto.

“Itu haknya setiap ASN. Silakan saja. Tapi kami berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi riil,” terang Nurman.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan menjawab keberatan yang diajukan Wiyanto tersebut, sementra untuk saat ini, pihaknya tengah menyusun jawaban tersebut. Dimana isi tanggapannya bisa berupa bantahan atau meluruskan poin-poin yang ada di surat keberatan itu.

“Dia ada poin-poin apa, nanti kami pelajari. Poin-poin itu kami bantah atau kami luruskan. Poin-poin mana yang tidak benar akan kami sampaikan,” paparnya. (wul/mzm)

Pos terkait