Saking Cintanya, Pemuda Kebraon Malah Meneror dan Mengancam, Kini Jadi Tersangka

Saking Cintanya, Pemuda Kebraon Malah Meneror dan Mengancam, Kini Jadi Tersangka
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – AP (30) warga Kebraon, Surabaya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Ia nekad mengancam dan meneror perempuan teman sekolahnya karena cintanya ditolak. Padahal ia kadung cinta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya melibatkan ahli psikolog untuk melakukan observasi terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada 18 Mei ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah mengundang ahli psikologi, untuk melakukan observasi kepada pelaku,” katanya, Selasa (21/05/2024).

Tersangka AP. (foto: iki)

Kepada penyidik, AP mengaku motif atas perbuatannya yakni saking cintanya terhadap NMS. Ia melakukan teror selama 10 tahun berharap mendapat perhatian dari korbannya, dengan tujuan ke depan untuk menikah.

“Jadi motifnya, selain untuk mendapat perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku. Obsesi yang dirasakan oleh pelaku ini murni karena cinta terhadap korban. Akun sejumlah 420 itu buat sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Mendapat Teror Hingga Pelecehan Seksual Selama 10 Tahun, Wanita Asal Surabaya Laporkan Teman Sekolah ke Polisi

Selain itu, agar NMS memilih AP, tersangka mengancam akan membunuh lelaki siapapun yang berusaha mendekati cewek idamannya itu. Sejauh ini, ada dua orang lain yang pernah diancam tersangka.

“Pengancaman tidak hanya kepada korban, tetapi juga rekan korban yang berusaha mendekati korban, atau kekasihnya. Ada dua orang yang diancam,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 huruf B Juncto Pasal 29 ayat (1).

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Sementara AP yang telah mengenakan baju tahanan nomor 219 saat ditanya wartawan perihal perbuatannya, dia mengaku hal itu didasari rasa cinta dan sayangnya kepada NMS.

“Cinta Pak, sayang banget. Gak tahu (ditolak berapa kali),” pungkasnya. (iki/ono)

 

Pos terkait