Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, berhasil membongkar home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47 Surabaya. Polisi mengamankan jutaan butir pil senilai Rp23 miliar lebih.
Kabid Humas polda jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L itu Ditreskoba Polda Jatim menangkap residivis bernama ADH, warga Sidoarjo.
“Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba Polda Jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Dari tersangka ADH, penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel.
“Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir,” terangnya.
Kabid humas menambahkan, penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.
“MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di Surabaya,” tambah dia.