Bupati Salwa: Pengurus Masjid Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Bondowoso,SERU.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timurmengizinkansalat Idul Adha1441 Hijriah / 2020 Masehi pada akhir Juli ini di masjid.Tapi, pengurus masjidwajib menerapkan porotokol kesehatan Covid-19 pada seluruh jamaah yang melaksanakan salat Idul Adha.
Bupati Bondowoso Salwa Arifin usai pengarahan pelaksanaan ibadah di masjid dan pelaksanaan perayaan idul Adha 1441 H/2020 M dalam pola hidup kebiasaan baru di Pendapa Bupati setempat, Rabu (8/7/2020) mengatakan, pemkab mengizinkan dan tidak melarang masyarakat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha pada akhir Juli 2020 di masjid. ”Tidak ada larangan. Silahkan melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H / 2020 M di masjid, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan,” katanya didampingi Kabag Umum dan Protokol, Suryadi.
Jika jumlah masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha di masjid membludak, Bupati Salwa menyarankan pengurus masjid menyediakan tempat ekstra atau alternatif. Kondisi ini biasa terjadi di pedesaan, jika daya tampung masjid sedikit. ”Jika seperti ini, pengurus masjid bisa memanfaatkan halaman masjid dan sekitarnya sebagai alternatif untuk masyarakat menjalankan Salat Idul Adha,” sarannya.
Bupati Salwa juga menjelaskan, pemkab tidak hanya mengizinakn Salat Idul Adha di masjid selama pola hidup kebiasaan baru. Karena, dirinya juga segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) di sektor-sektor lain yang memberikan kelonggaran masyarakat Bondowoso melakukan aktifitas. Diantaranya, pernikahan dan tahlilan hingga aktifitas kerja masyarakat baik di perkantoran dan pasar. ”Pernikahan misalnya, masyarakat boleh melakukan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan protokol kesehatan,” jelasnya.
Asisten I Pemkab Bondowoso, Harimas yang mendampingi Bupati Salwa menambahkan, selama ini banyak tempat ibadah khususnya masjid di Bondowoso kesulitan menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, dia mengimbau pengurus masjid menyampaikannya kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). ”Kita akan membahas tentang penyempurnaan draft yang sudah disampaikan kepada para pimpinan ormas keagamaan. Intinya, tempat ibadah dalam tatanan kehidupan baru tidak dilarang melaksanakan ibadah, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. (ido)