Puluhan Jurnalis di Jember Lakukan Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Investigasi

Puluhan Jurnalis di Jember Lakukan Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Investigasi
Puluhan jurnalis di Jember saat melakukan aksi jalan mundur tolak RUU penyiaran investigasi (foto: amb)

Jember, SERU.co.id – Puluhan wartawan dari berbagai organisasi jurnalis di Kabupaten Jember, Jawa Timur melakukan aksi jalan mundur di Bundaran DPRD Jember, Kamis (16/5/20250. Mereka menolak revisi undang-undang (UU) penyiaran investigasi yang saat ini sedang dibahas oleh parlemen pusat.

Aksi yang digelar sekitar pukul 19.30 WIB malam itu, dilakukan dengan menyuarakan seruan-seruan penolakan terhadap revisi UU tersebut. Mereka menilai, dengan adanya revisi tersebut akan membunuh kebebasan pers dan jurnalis dalam melakukan liputan investigasi, terutama pada pasal Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang jurnalis melakukan liputan Investigasi.

Bacaan Lainnya

Koordinator kegiatan, Mahfud Sunarjie mengatakan, aksi jalan mundur itu sebagai bentuk kemunduruan dari kebebasan pers apabila RUU tersrbut disahkan. Ia juga mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi keberatan para insan pers terkait RUU penyiaran investigasi itu.

“Aksi jalan mundur ini sebagai bentuk keberatan dari kami, RUU tersebut nantinya akan menjadi sebuah kemunduran insan pers apabila disahkan. RUU itu juga mengatur tentang kegiatan jurnalisme investigatif. Ini tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers,” ucap Mahfud, Kamis (16/05/2024) malam.

Baca juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD Kabupaten Pasuruan

Oleh karenanya, lanjut Mahfud, RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I DPR RI itu harus dihentikan dan ditolak. Mengingat dalam beberapa pasal juga terdapat pemberangusan terhadap peran Dewan Pers dalam melakukan liputan yang bersifat investigasi.

“Jika pemberitaan investigatif ini diatur oleh lembaga lain diluar Dewan Pers, maka akan menjadi kesulitan apabila nanti terjadi sengketa pers itu sendiri. Sebelum itu terjadi, tentu ini akan timbul pertentangan terhadap undang-undang pers,” paparnya.

Baca juga: RCTI dan iNews Gugat Uji Materi UU Penyiaran ke MK

Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Tapal Kuda itu juga menjelaskan, RUU penyiaran tersebut nantinya akan mencekal seluruh penayangan berita investigasi yang bersifat eksklusif yang merugikan seluruh insan pers.

“Oleh karenanya, kita mengutarakan keberatan-keberatan ini yang kemungkinan diselundupkan beberapa pasal yang tentu itu sangat merugikan kami,” beber Mahfud.

“Tuntutan kami, jangan sampai revisi undang-undang ini disahkan. Apabila nanti disahkan, ada beberapa pasal yang memungkinkan untuk membatasi kebebasan pers,” imbuhnya.

Perlu diketahui, selain melakukan aksi jalan mundur, aksi puluhan jurnalis itu juga disertai dengan pembakaran lilin secara melingkar dan menggeletakkan kartu pers ditengahnya sebagai bentuk kemunduran dari dunia pers. (amb/ono)

disclaimer

Pos terkait