Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD Kabupaten Pasuruan

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Luruk DPRD Kabupaten Pasuruan
Puluhan jurnalis diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan. (foto:rif)

Pasuruan, SERU.co.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) meluruk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menolak revisi Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KJPR yang terdiri dari PWI Pasuruan AJPB dan jurnalis Pasuruan melakukan aksi penolakan dengan konvoi damai dari Alun – alun Bangil menuju gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Dalam penolakan itu para insan pers membentangkan tulisan dari kertas karton ‘DPR RI Mafia Undang-Undang, Suara jurnalis suara rakyat’. Tidak hanya itu mereka juga melakukan orasi menggunakan mega sound, “ini merupakan pembelengguan karya jurmalis, kenapa mereka takut terhadap jurnalis, jurnalis bukan penjahat dan bukan mafia, DPR RI otak kriminal yang menyudutkan jurnalis’.

Tidak hanya itu, aksi  menabur bunga juga dilakukan para insan jurnalis sebagai bentuk gambaran DPR RI yang mati nalar dan hatinya.

Kemudian  beberapa menit kemudian para jurnalis ditemui oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Ketua Komisi 1 Sugiarto.

Henry Sulfiyanto mengatakan, aksi ini merupakan penolakan atas  revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang digagas Komisi 1 DPR RI

“Revisi itu harus dicabut, draf RUU Penyiaran memuat larangan atas tayangan yang menampilkan suatu profesi atau tokoh negatif, dan penyiaran berita yang merupakan hasil investigasi,” ujar Henri.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Launching Pojok UKM Jadi Ajang Promosi

Menurutnya, ketentuan ini sangat multitafsir dan oleh karenanya berpotensi disalahgunakan. Konsekuensi lain dari perluasan dalam RUU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan KPI. Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” tegas Henry.

disclaimer

Pos terkait