Diperkosa Sejak Usia 14 Tahun, Wanita Asal Pamekasan Melahirkan Bayi Laki-laki

Pelaku pemerkosaan saat dibawa pihak Polres Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - Diperkosa Sejak Usia 14 Tahun, Wanita Asal Pamekasan Melahirkan Bayi Laki-laki
Pelaku pemerkosaan saat dibawa pihak Polres Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Nasib nahas menimpa S, perempuan belia ini harus mengasuh anaknya hasil dari pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.

Sejak Februari tahun 2021 yang lalu, wanita asal Kecamatan Kadur Pamekasan ini menjadi korban pemerkosaan oleh pria bejat yang merupakan tetangganya sendiri. Pada tahun itu pula, korban S melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Perlakuan bejat itu terjadi sekitar jam 11.30 WIB. Saat itu pelaku M (54) datang dari pasar dan bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh Kadur Pamekasan.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Santriwati

Saat itu pula, pelaku masuk ke kamar korban. Sesampainya di dalam, pelaku langsung merangkul S dan membungkam mulutnya. Tidak cukup sampai disitu, pelaku kemudian mencekik lehernya dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya.

Tersangka M kemudian melancarkan aksinya dengan merenggut kesuciannya. Ia hanya bisa pasrah atas perlakuan M yang telah menjamahnya. Perlakuan bejat itu merupakan pertama kali, saat itu ia masih berumur 14 tahun.

Belum puas pelaku merenggut kesuciannya, beberapa waktu pelaku kembali melakukan perbuatan itu di tempat yang sama. Kali ini, dengan cara yang sedikit berbeda, selain memaksa pelaku meng iming-imingi korban dengan sejumlah uang untuk bisa memenuhi hasratnya.

Tidak hanya sekali S menerima perlakuan bejat dari lelaki tua itu. Menurut Kapolres Pamekasan peria itu telah menjamahnya sebanyak 6 (enam) kali sejak 2 (dua) bulan terakhir hingga S hamil.

“M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban S berulang sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021. Akibat kejadian tersebut korban S hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,” seru Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa dan Disekap 3 Hari di Gubuk Perkebunan Lampung

Atas kejahatan itu korban kemudian melakukan laporan dengan, Polisi Nomor LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 25 November 2021, An. Pelapor “H”.

Saat ini, pelaku sudah diamankan setelah 2 (dua) tahun menjadi DPO.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (udi/mzm)

Pos terkait