Lansia Penarik Becak di Kedungkandang Cabuli Anak di Bawah Umur

Lansia Penarik Becak di Kedungkandang Cabuli Anak di Bawah Umur
Rilis Pencabulan anak di bawah umur oleh lansia penarik becak di Polresta Malang Kota.(foto wul)

Malang, SERU.co.id – Seorang lansia bernama Suhardi (64), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tega melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (7). Dia tega memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan dari bocah malang itu, hingga korban mengalami trauma psikologi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah menerangkan, kronologi bermula saat pelaku mengetahu korban dan temanya tengah mencari daun dan bunga untuk bermain masak-masakan, Minggu (5/5/2024). Kemudian pelaku mendatangi kedua anak itu yang tengah memanjat pohon untuk mengambil bunga yang akan mereka gunakan untuk bermain.

“Secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat. Selanjutnya tersangka duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan perempatan sambil memangku korban,” seru Khusnu, kepada awak media.

Khusnul menjelaskan, saat Suhardi memangku korban kemudian jari kirinya dimasukkan ke dalam celana dalam korban dan kemudian jari tersebut mulai dimenggesek-gesekkan. Namun aksi itu sempat terhenti, lantaran ada seseorang yang lewat di lokasi yang sama.

Belum puas meluncurkan aksinya, pelaku kemudian mengajak korban dengan temannya untuk berkeliling menggunakan becaknya. Namun ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban, sedangkan teman korban justru menerima dan mengajak korban untuk mengikuti tawaran pelaku.

“Tersangka langsung mengangkat korban, tersangka langsung memangku korban di kursi pengemudi becak, sedangkan temannya duduk di kursi penumpang. Pada saat mengemudikan becak, tersangka kembali melakukan perbuatan cabul dengan tangan kanan tersangka memegang setir becak sedangkan tangan kiri tersangka masuk dalam celana dalam korban,” bebernya.

Dikatakan Khusnul, saat pelaku memasukkan jarinya ke dalam celana korban, pelaku juga menggesek-gesekkan jarinya ke vagina kornan, hingga korban merasakan jika jari kakek tua itu masuk kedalam kemaluanya. Hal tersebut sempat terhenti lagi karena ada orang yang tidak dikenal berada tak jauh dari mereka bertiga.

Selanjutnya, pelaku menghentikan laju becaknya dan melanjutkan kembali berbuatan bejatnya itu kepada bunga. Korban dan temannya diajak ke rumah kosong untuk mengantar becak pelaku.

Baca juga: Viral, Pengakuan Bocah 14 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri dan Diancam Akan Dibunuh

“Tersangka mengajak korban kembali untuk keliling menaiki becak, akan tetapi korban menolak dengan alasan korban mau mandi dulu. Selanjutnya tersangka mengijinkan korban pulang kerumah,” terangnya.

Khusnul membeberkan, dari hasil visum pada korban terdapat luka lecet kemerahan pada bagian kemaluannya. Selain itu korban dengan tersangka ini ternyata tidaklah saling kenal satu sama lain. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi bejatnya tersebut merupakan kali pertama yang dirinya lakukan.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Gondanglegi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Dikatakan Khusnul, aksi tersebut terungkap lantaran korban melaporkan perbuatan yang dirinya alami kepada ibunya. Tak terima buah hati mereka dicabuli, kedua oarng tua korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Khusnul menambahkan, dari hasil pemeriksaan korban mengalami trauma psikologis dan untuk menindak lanjutinya. Pihaknya bakal menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kota Malang, untuk menangani trauma yang dialami tersebut.

PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Kemudian melakukan penahanan kepada tersangka serta dikenakan pasal 82, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar. (wul/ono)

Pos terkait