Malang, SERU.co.id – SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) , Kabupaten Malang berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang dan dua rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga melakukan pembalakan liar di area kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumawe Perhutani KPH Blitar, pada Jumat (10/5/2024) lalu.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menerangkan, SA tertangkap saat sedang mengangkut kayu jati di area hutan milik Perhutani dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” seru Taufik, Minggu (12/5) siang.
Dari tanggan SA, para petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong, dengan ukuran panjang 210 centimeter dan lebar 52 centimeret serta tebal 10 milimeter.
“Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,”terangnya.
Selain kayu jati tersebut, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 centimeter dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter. Dimana diduga kuat, potongan kayu tersebut merupakan salah satu pohon yang turut dicuri secara bertahap dan diangkut diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.
Baca juga: Pembalakan Liar di Gedangan, Satu Tertangkap Seorang Lainnya DPO
“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” terangnya.
Taufik membeberkan, dalam meluncurkan aksinya, SA beraksi tak hanya sendiri. Dirinya diketahui dibantu dua rekannya yang lain, namun keduanya masih dalam proses pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,”paparnya.
“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” tutur Taufik. (wul/ono)