Niat Lunasi Cicilan Motor, Uang Konsumen di Jember Malah Dibawa Kabur Karyawan Dealer

Niat Lunasi Cicilan Motor, Uang Konsumen di Jember Malah Dibawa Kabur Karyawan Dealer
Tangkapan layar video saat polisi mengamankan terduga pelaku penipuan. (foto:ist)

Jember, SERU.co.id – Sungguh malang nasib yang dialami oleh Leni Jayanti (33) warga asal Desa Petung, Kecamatan Rambipuji, Jember. Saat hendak melunasi cicilan kredit motor di salah satu perusahaan finance di Denpasar Bali, ia malah jadi korban penipuan yang dilakukan karyawan dealer.

Alih-alih membayarnya langsung pada perusahaan finance tersebut, Leni justru membayarkannya melalui perantara yang diketahui bernama Ang Hok Hwe alias Joe, yang juga seorang karyawan Dealer Motor asal Denpasar, Bali.

Bukannya dibayarkan, uang senilai 14 juta rupiah yang diserahkan Leni untuk melunasi cicilan motor, justru ditilap dan dibawa kabur oleh Joe.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono membenarkan, korban saat itu melakukan transaksi dengan Joe, salah seorang karyawan dealer dan bermaksud melunasi biaya cicilan motornya pada PT. FIF.

“Jadi saat itu, korban minta tolong pada terduga pelaku untuk menyerahkan uang sejumlah 14 juta rupiah pada PT FIF dengan maksud melunasi kredit sepeda motornya. Tapi uang tersebut justru dibawa kabur oleh terduga pelaku dan tidak dibayarkan pada PT FIF,” ungkap Beny pada wartawan, Jumat (10/05/2024).

Baca juga: Dicatut Komplotan Penipu, Wabup Gus Firjaun: Abaikan Saja

Transaksi tersebut, lanjut Beny, terjadi pada 7 Maret 2024 lalu. Yang mana pada saat itu, korban menyerahkan uang senilai 14 juta rupiah tersebut dengan mentransfernya langsung pada Joe yang belakangan diketahui merupakan warga Kelurahan Panjer, Kota Denpasar, Bali.

“Kejadian ini sudah terjadi sekitar 2 bulan yang lalu tepatnya pada Maret. Jadi maksud korban membayarkan tagihan kreditnya melalui terduga pelaku adalah agar BPKB kendaraan milik korban bisa segera diserahkan dari pihak dealer,” kata Beny.

“Korban saat itu memang sangat membutuhkan BPKB untuk suatu keperluan. Makanya cicilan motornya segera dilunasi,” imbuhnya.

Kebetulan saat itu, kata Beny menegaskan, terduga pelaku mengaku pada korban jika dapat membantu melakukan pelunasan dan menyarankan korban menyerahkan uang kepada dirinya, dengan alasan tidak perlu jauh-jauh ke Bali.

Diketahui pula, kendaraan yang dibeli oleh korban saat itu memang dibeli di Provinsi Bali, karena saat itu korban memang bekerja di sana.

“Nah setelah uang diserahkan oleh korban, terduga pelaku ini menjanjikan paling lama satu minggu BPKB bisa keluar. Namun setelah ditunggu, korban tak kunjung mendapat kabar,” tutur Beny.

Saat korban menanyakan BPKB tersebut, lanjut Beny, terduga pelaku selalu saja menyampaikan alasan yang tak masuk akal dan memberi jawaban yang berkelit. Bahkan, korban justru terus mendapat tagihan dari PT FIF Bali.

“Jadi korban ini merasa tak puas dengan jawaban dari terduga pelaku. Kemudian setelah ditanyakan berkali-kali, akhirnya terduga pelaku mengakui jika uang yang rencananya digunakan untuk melunasi kredit motor, ternyata digunakan untuk keperluan pribadi oleh terduga pelaku,” jelas Beny.

Dari situlah, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangsalsari. Kemudian polisi langsung bergerak untuk memburu terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan oleh kepolisian sektor Bangsalsari di kediamannya di Kota Denpasar, Bali.

“Barang bukti yang kita amankan berupa bukti transfer, satu lembar pelunasan kredit dan ada beberapa barang bukti lain. Pelaku yang merupakan karyawan dealer motor itu terancam dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (amb/ono)

disclaimer

Pos terkait