Situbondo, SERU.co.id – Satreskrim Polres Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 8,9 ton ke Sragen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang dan menyita truk pengangkut bernopol P 9829 UA, serta pupuk yang hendak dikirim.
Empat orang yang diamankan adalah sopir truk berinisial IF (21), asal Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk bersubsidi itu. Mereka adalah WD (35), asal Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) asal Desa Arjasa,dan NS (32), asal Desa Sopet, kecamatan Jangkar, Situbondo.
Baca juga: Petrokimia Gresik Dorong Distributor Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Seru.co.id, Tim Satreskrim Polres Situbondo menghadang truk pengangkut pupuk bersubsidi itu saat melintas di jalan raya di Desa/Kecamatan Kapongan.
Dalam pemeriksaan awal, sopir mengaku mengangkut barang padat. Namun setelah dicek, ternyata ada ratusan karung pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyebut bahwa empat orang yang diamankan tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik. Sedangkan barang bukti pupuk dan truk juga sudah disita.
Baca juga: Ngaku Haid, Seorang Wanita Selundupkan Narkoba Ditaruh Celana Dalam
“Dari hasil pengembangan berhasil mengamankan satu supir truk sebagai saksi dan tiga orang yang menjual pupuk kita tetapkan tersangka,” seru AKP Momon, Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan, kemarin ia sudah memastikan bersama Kadis Pertanian untuk memastikan benar tidaknya pupuk subsidi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul pupuk subsidi jenis Phonska,” pungkasnya. (aza/mzm)