Diduga Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Polda Jatim

Diduga Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Polda Jatim
4 Kades yang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana BKK. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ungkap adanya dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021, yang dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro.

Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan kemudian dilakukan penuntutan dan persidangan sehingga saat ini sudah incrah sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Dari kasus tersebut kami telah menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut,” jelas dia, Rabu (8/5/2024).

“Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka, WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadian ini terjadi pada tahun 2021,” tambahnya.

Putu menyebutkan, terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” sebutnya.

Baca juga: Bertemu Para Kades Lagi, Pj Bupati Bojonegoro Ingatkan Pentingnya Dana Desa 

Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

“Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” urainya.

Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 milar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.

Baca juga: Pj Bupati Bojonegoro Ingatkan Peran Penting Pemerintah Desa

Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.

Kemudian keuntungan kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh terdakwa saudara Bambang. Dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai anggaran dibawa saudara Bambang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.

Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait