LBH Mitra Santri Audensi dengan DPRD Terkait Pencabutan Izin Karaoke

LBH Mitra Santri audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Rabu (8/5/2024). (Seru.co.id/aza) - LBH Mitra Santri Audensi dengan DPRD Terkait Pencabutan Izin Karaoke
LBH Mitra Santri audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Rabu (8/5/2024). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – LBH Mitra Santri audiensi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Rabu (8/5/2024). Hal itu karena sebelumnya beredar kabar adanya wisata karaoke di kabupaten Situbondo.

Ketua Pembinaan LBH Mitra Santri, Abd Rahman Saleh mengatakan, saat ini di kabupaten Situbondo yang memiliki izin usaha karaoke sudah ada sekitar 46 pengusaha karaoke.

Bacaan Lainnya

“Hasil audensi antara LBH Mitra Santri dan komisi I, komisi II, Kasatpol PP, DPMPTSP, Kepala Dinas Pariwisata sepakat jika 46 usaha karaoke itu ditempati prostitusi dan minuman keras, maka izin usahanya akan dicabut oleh dinas DPMPTSP,” seru Abd Rahman usai audiensi di kantor DPRD.

Baca juga: Mahasiswa dan MUI Kota Probolinggo Dukung Langkah Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam

Maka dari itu, pihaknya meminta agar kabupaten Situbondo terjaga dari tempat maksiat prostitusi dan minuman keras.

“Karena kabupaten Situbondo dikenal sebagai Kota Santri. Maka harus terjaga dari tempat maksiat dan minuman keras,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi prianto mengatakan, LBH Mitra Santri meminta pada komisi I DPRD untuk audiensi bersama dinas pariwisata, DPMPTSP, Kasatpol PP.

“Itu karena sebelumnya booming isu karaoke di kabupaten Situbondo terutama di lokasi Gunung Sampan yang ada di desa Kotakan, kecamatan kota,” kata Hadi Prianto.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, di kabupaten Situbondo saat ini sudah ada 46 usaha karaoke, dari 46 itu ada sekitar 36 ada di lokasi Gunung Sampan yang ada di desa Kotakan, kecamatan kota.

“Dari hasil rapat bersama tadi, bahwa sudah disepakati bahwa dinas pariwisata akan melakukan fungsi pengawasan bersama dinas DPMPTSP dan kasat pol PP. Yang mana tempat karaoke itu harus standar sesuai dengan peraturan perundang undangan dan tidak mengancam jiwa dari pengguna,” sampainya.

Baca juga: Empat Elemen Desak Pemkab Pamekasan Segera Lakukan Pilkades Tahun 2023

Selain itu, dari hasil kesepakatan bersama tadi bahwa tempat karaoke dilarang digunakan prostitusi, dan tempat minuman keras.

“Nah ini yang menjadi prinsip. Dan apabila pengusaha karaoke yang mana tempatnya digunakan prostitusi dan minuman keras maka dinas DPMPTSP akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin tersebut di cabut,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait