Empat Pria Pelaku Curanmor dari 19 LP Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

Rilis Curanmor di Polresta Malang Kota. (Seru.co.id/wul) - Empat Pria Pelaku Curanmor dari 19 LP Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
Rilis Curanmor di Polresta Malang Kota. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama bersama polsek jajaran berhasil meringkus empat orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, terdapat 19 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kehilangan kendaraan roda dua di area Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, selama di Kota Malang komplotan Curanmor tersebut berhasil menggondol belasan kendaraan roda dua korbannya.

Bacaan Lainnya

“Wilayah Polsek Klojen, terdapat 8 TKP kemudian Polsek Lowokwaru dua TKP. Sementara yang bisa kita temukan korban dan LPnya. Untuk Polsek Sukun terdapat 4 TKP, kemudian Polsek Blimbing terdapat 5 TKP,” seru Danang, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Waketum PBNU Berharap LP Maarif NU Miliki Pemikiran Out Of The Box

Danang mengatakan, kawanan itu terdiri dari empat orang pria, Yakni A (33), warga Kecamatan Sukun Kota Malang, PA (35), TW (30) dan AR (30), ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya.

Selanjutnya, untuk menjalankan aksinya salah satu pelaku A yang merupakan warga Malang bertugas sebagai pencari mangsa kendaraan yang akan mereka gondol.

“Jadi untuk modusnya, pelaku ini empat orang. Satu ini adalah warga Malang, warga Kecamatan Sukun. Ataupun pernah tinggal di sana, yang bertugas sebagai pencari target kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Setelah menentukan targetnya, A kemudian menghubungi ketiga rekannya untuk memberitahu dimana lokasi kendaraan yang akan mereka ambil. Setelah disepakati, tiga warga Surabaya itu datang ke Malang untuk mencari tempat penginapan untuk tempat tinggal mereka selama menjalankan aksinya.

“Wilayah Polsek Klojen, terdapat 8 TKP kemudian Polsek Lowokwaru dua TKP. Sementara yang bisa kita temukan korban dan LPnya. Untuk Polsek Sukun terdapat 4 TKP, kemudian Polsek Blimbing terdapat 5 TKP,” bebernya.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang. (Seru.co.id/wul)

Dikatakan Danang, para pelaku ini bisa mengambil satu hingga dua kendaraan sekaligus di satu TKP, dengan melihat keadaan situasi di lokasi.

Setelah berhasil mencuri kendaraan sasarannya, para pelaku akan menjual barang tersebut di wilayah luar Kota Malang. Yang mana untuk saat ini, menurut penuturan Danang pihaknya masih melakukan pencarian terhadap barang-barang bukti itu.

“Di luar Kota Malang, saat ini tim ada yang masih di luar Kota Malang untuk mencari penadah, untuk menemukan barang bukti lainnya,” terang Danang.

Menurut pengakuan para pelaku, untuk merusak rumah kunci kendaraan kurang lebih mereka membutuhkan waktu selama 2 menit. Rata-rata kendaraan yang mudah untuk dicuri adalah motor jenis matic yang masih menggunakan kunci manual dan pengawasannya sangat minim.

Baca juga: Jelajah Santri VII Jawa Timur Dimulai, Bupati Bojonegoro Pimpin Upacara Pembukaan

Dari tangan para pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mereka gunakan untuk melicinkan aksinya.

“BB (barang bukti) bisa kita lihat, selain kendaraan bermotor ada juga HP milik tersangka kemudian serangkaian atau satu set kunci palsu. Yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan bermotor, juga gerinda, serta alat-alat pertukangan lain yang bisa digunakan untuk memotong rantai, atau bisa merusak anak kunci. Ataupun gembok yang digunakan mengamankan kendaraan tersebut ketika sebelum dicuri,” terangnya.

Diketahui, kendaraan yang berhasil mereka curi akan dijual kurang lebih dengan harga Rp3 juta rupiah, yang nantinya akan dibagi rata sebanyak 4 personel itu. (wul/mzm)

Pos terkait