OJK Malang: Informasi Rush Money Adalah Hoax

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai dan tak mudah percaya informasi hoax yang mengajak melakukan rush money (penarikan dana, red) di perbankan, seperti yang bertebaran di sosial media akhir-akhir ini. OJK menegaskan, informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Berdasarkan data OJK Mei 2020 secara nasional, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyampaikan, profil risiko perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang posisi Mei 2020, masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL Gross tercatat sebesar 3,30 persen. “Indikator likuiditas perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang juga menunjukkan kondisi yang baik, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 71,77 persen. Dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit. Namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat,” ungkap Sugiarto.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. (dok/rhd)

OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (rhd)

disclaimer

Pos terkait