Demi Keamanan & Kenyamanan Peserta, Pengawas UTBK UB Jalani Rapid Test

Petugas kesehatan me-rapid test pengawas dan panitia UTBK UB. (ist)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Menjelang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Universitas Brawijaya (UB) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan rapid test bagi pengawas ujian dan panitia. Uji sampel darah ini dilakukan di Gedung Samanta Krida, selama dua hari, Kamis-Jumat (2-3/7/2020).

Rapid test ini merupakan langkah serius UB untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk memastikan kesehatan pengawas ujian dan panitia dalam kondisi prima menjelang dilaksanakannya UTBK beberapa hari ke depan. Dimana kurang lebih 1000 orang pengawas dan panitia akan mengikuti serangkaian tes kesehatan ini.

Koordinator Pelaksana Rapid Test UB dr Syifa Mustika, SpPD-KGEH, berharap kegiatan ini tidak membuat panitia dan pengawas khawatir. Semua panitia pengawas terdaftar akan diambil sampel darah kapiler, dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan sederhana.

Antrian pengawas dan panitia UTBK UB menjalani rapid test. (ist)

“Harapannya, pemeriksaan ini bukan untuk menakuti, melainkan sebaik-baiknya sebagai upaya menjaga kesehatan panitia dan pengawas. Hasil tes akan diserahkan secara kolektif kepada Rektorat untuk ditindaklanjuti,” seru Syifa.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan, dr Mariya Mubarika mengatakan, Kemenkes sangat mendukung apa yang dilakukan oleh UB dalam melakukan rapid test untuk sivitas akademika, terutama menghadapi UTBK. “Pemeriksaan rapid test di UB bukan sekedar mencari siapa yang reaktif, tapi juga mencari pola bagaimana sistem pembelajaran yang baik di masa new normal,” ucap Mariya.

Menurutnya, Kemenkes sangat mendukung ide-ide dan usaha-usaha UB untuk membantu mencari apa yang terbaik dalam proses pembelajaran. “Semoga nanti yang dihasilkan bisa menjadi regulasi pembelajaran di era new normal, agar peserta didik mahasiswa aman, yang ngajar juga aman,” tandas Mariya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait