Pihaknya berharap permasalahan ini bisa didengar oleh Kemensos Bu Tri Rismaharini.
“Tolong Bu Risma. Dapat membantu Bu Satupah, beliau orang tidak punya tolong dibantu agar rasa keadilan ini ada,” harapnya.
Diketahui, dari pihak desa sudah pernah dipanggil oleh penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan.
“Sudah dipanggil oleh polisi pihak Desa, maupun pihak Kecamatan. Namun sampai saat ini belum ada tersangka, padahal ini sudah masuk ke penyidikan bukan lagi Lidik,” beber dia.
Sementara itu saat ditanya apakah kasus serupa juga dialami warga lainnya, Supriyadi menjelaskan, banyak kasus serupa di wilayah Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Baca juga: Airlangga Janjikan BLT Rp600 Ribu Cair Sebelum Lebaran
“Tidak hanya soal BNPT saja, melainkan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dipotong Rp 50-150 ribu. Ada juga yang harusnya menerima BLT namun undangan tidak diberikan oleh pihak desa sehingga tidak menerima bantuan BLT dari Kemensos RI,” tutup dia.
Sementara itu Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, saat dimintai keterangan terkait adanya salah satu warga yang tidak mendapat bantuan BPNT (bantuan pangan non tunai), ia menjelaskan bahwa pihaknya pada saat itu belum menjabat sebagai kepala desa.
“Persoalan bantuan BPNT itu bergulirnya sejak 2018 dimana saat itu saya belum menjabat. Yang saya tahu informasi dari Kasi Kesra Samsuri, bahwa Bu Satupah itu dapat BPNT Daerah bukan APBN,” jelas Kades Trosobo, saat dikonfirmasi di kantor desa.
Lanjut Heri, bahwa semua yang diajukan semua mendapat bantuan BPNT. Dan pihak desa hanya menyalurkan ke penerima dan untuk beras itu dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo, diberikan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan dan desa hanya menyalurkan.
Baca juga: Harga Komoditi Naik Dampak Cuaca Ekstrem, Jokowi Berikan BLT El Nino
“Pihak desa hanya menerima dan menyalurkan bantuan beras itu dan untuk setiap orang mendapat 10 kilo setiap bulan, dan yang mendapat bantuan itu sebanyak 14 orang namun bukan satu tahun penuh melainkan 10 bulan,” lanjut dia.
Bagi penerima bantuan ini nantinya pihak RT maupun RW melaporkan kepada desa warga mana yang berhak menerima bantuan tersebut.
Sementara itu Kasi Kesra Kelurahan Trosobo, menjelaskan, Bu Satupah ini memang pengajuan penerima BPNT APBD. Dimana penyaluran itu dikordinasi oleh TKSK dan pihak desa hanya sebagai penyalur sembako yang berhak menerima.
“Perlu digarisbawahi bahwa sampai saat ini pun tidak tahu yang pegang ATM itu pihak TKSK Kecamatan, dan pihak desa sama sekali tidak pegang ATM. Hal itu untuk mempermudah penyaluran,” ungkap dia.
Ditambahkan, untuk satu penerima bergulir cuma 10 bulan dalam satu tahun dan tidak 12 bulan, dan untuk setiap bulan berupa sembako beras 10 kilo, sedangkan untuk nominalnya sekitar Rp 110 ribu
“Sementara untuk bu Satupah ini sudah menerima sembako sejak tahun 2018 dan 2019 karena pengajuannya dua kali atau dua tahun. Sedangkan pada tahun 2020 semua warga KPM semua sudah tidak dapat,” tutup dia. (iki/ono)