KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN BPPD

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (ist) - KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN BPPD
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (ist)

Sidoarjo, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif. Sebelumnya Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” seru Ali, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan analisis keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk tersangka dan alat bukti lainnya.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, (16/2/2024).

“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” terangnya.

Awalnya KPK menemukan, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Dana tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” tuturnya.

Diketahui, pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sebesar Rp1,3 triliun. Sehingga, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif dan Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Potongan tersebut, sebesar 10 hingga 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2023 lalu, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024.

Ditemukan, sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024, Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap KPK. Adapun 10 orang dimaksud, termasuk suami dan anak Siska dipulangkan KPK lantaran berstatus terperiksa atau saksi.

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mengaku mengetahui penetapan tersangkanya tersebut.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor mengaku, siap dipanggil KPK dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Secara umum, kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK,” tegasnya.

“Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Jadi secara umum, kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” tandasnya. (hms/rhd)

Pos terkait