Berkamuflase Menjadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Gram Berhasil Ditangkap Polresta Makota

Berkamuflase Menjadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Gram Berhasil Ditangkap Polresta Makota
Ilustrasi ganja (foto ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang kurir narkoba MS (27), warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota di Pintu Tol Warugunung, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB dengan puluhan kilo barang bukti. Dirinya berusaha mengelabuhi petugas kepolisian agar lebih leluasa mengantar narkoba tersebut dengan memanfaatkan momen mudik lebaran 2024 ini.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan ungkap dari penangkapan kurir narkoba jenis ganja di Kota Malang yang dilakukan YL pada akhir bulan Maret lalu. Dimana petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat satu kilogram.

Bacaan Lainnya

Agar tidak mencurigakan dan seolah-olah menyamar menjadi pemudik, MS mengemas barang haram tersebut yang dirinya dapat dari Aceh menggunakan koper berukuran besar.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil diamankan tersangka MS (27) karyawan swasta, dengan barang bukti satu koper warna coklat, dengan berat total kurang lebih 42 kilogram ganja, beserta bungkusnya,” seru Budi Hermanto.

Buher mengatakan, dari hasil pemeriksaan MS mengaku, dirinya mengambil dalam jumlah besar dari pulau sumatra. Kemudian paket tersebut akan dirinya bagi-bagi dan nantinya bakal distribusikan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa, seperti Malang dan juga Malang Raya.

“Kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilo ini semua utuh, akan didistribusikan di kota Malang, ataupun di wilayah penyangga Malang lainnya,”paparnya.

Selanjutnya, Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menuturkan, sebelum diamankan dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berasal dari Pulau Sumatera. Petugas sudah melakukan pembuntutan dari wilayah Sumatera, panjang Tol Trans Jawa dan terakhir dilkukan penindakan di exit Tol Warugunung.

“Ya seperti orang mudik, momennya sekarang kan banyak orang mudik. Jadi ketika dari Sumatera atau dari wilayah yang lain datang naik bus, bawa kapal besar kan orang anggapannya sudah arus mudik. Mungkin itu bisa jadi pemudik yang pulang ke Jawa,” terang Harjanto.

Harjanto menjelaskan, pelaku juga menyelipkan baju-baju miliknya didalam koper tersebut seolah-olah memang koper seperti para pemudik lainnya.

“Jadi ada bajunya (di dalam koper), baju yang digunakan untuk berangkat, baju ditaruh paling depan, ganjanya di kabin yang besar ini,” ungkapnya.

Dalam satu kali pengantaran, MS akan diberi uang peranakan sebesar Rp5-6 juta dan bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp15 juta setelah narkoba tersebut berhasil didistribusikan. Dari hasil pengakuan MS, Dirinya sudah menggeluti kejahatan tersebut sejak bulan januari 2024 lalu.

Atas perbuatannya, MS terpaksa dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 111 ayat 2 undang-undang RI tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, ataupun denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ataupun sepertiganya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait