Ekonomi, Dendam dan Ajakan Berhubungan Sesama Jenis Menjadi Dasar Pembunuhan di Gunung Katu

Ekonomi, Dendam dan Ajakan Berhubungan Sesama Jenis Menjadi Dasar Pembunuhan di Gunung Katu
Polres Malang rilis pembunuhan di Gunung Katu. (foto wul)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang tetapkan Pendik Lestari (27), warga Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang sebagai tersangka pembunuhan seorang pria di Gunung Katu, Kecamatan Wagir. Adapun pembunuhan tersebut didasari karena faktor ekonomi, dendam dan penolakan persetubuhan sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, korban dan pelaku sudah saling mengenal saat menjadi warga binaan Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dengan korban ini adalah sama-sama saling mengenal. Pada saat di lapas sama-sama menjalani masa hukuman di lapas Kota Malang. Adapun tersangka ini merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, korban residivis perbuatan pencabulan sodomi,” seru Gandha, Selasa (9/4/2024).

Gandha mengatakan, dari hasil outopsi yang dilakukan oleh pihak kedokteran terdapat 17 bekas luka bacokan pada tubuh korban yang berada di leher, tengkuk, tangan hingga punggung.

“Di bagian dada terdapat rembesan hematum, artinya pada saat kejadian, antara tersangka dan korban sempat terjadi perkelahian, perebutan senjata tajam, yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan bacokan. Pada awal kami hanya menemukan tiga luka bacokan, namun setelah autopsi lebih mendalam ternyata korban ada 17 luka bacokan,” ucapnya.

Baca juga: Polisi Nyatakan Kematian Lelaki yang Ditemukan di Gunung Katu Lantaran Dibunuh

Dikatakan Gandha, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat proses pemeriksaan lantaran pelaku pembunuhan itu pintar membangun alibi. Sehingga petugas mendapatkan beberapa cerita yang dibuat oleh pelaku.

“Dimulai dari yang bersangkutan menguasai handphone korban seolah-olah mengirim pesan kepada istri dari tersangka, sehingga membuat sempat terjadi dinamika yang lumayan bagi para penyidik dalam mengunggah perkara ini,” ungkapnya.

Diterangkan Gandha, kejadian tersebut bermula saat korban korban mengajak pelaku untuk membuang sesajen yang dirinya percaya bisa menyembuhkan ibunya yang tengah sakit. Dimana sebelumnya kendil geraham yang diisi emas logam sebesar 0,01 gram dan berbagai barang persyaratan hanya di kubur di sekitar sungai tak jauh dari rumahnya.

“Tanggal 27 Maret, korban meminta tolong ke tersangka yang karena kebetulan temannya. Sebenarnya temannya ada satu lagi namun mengurungkan niat untuk ikut,” terang Gandha.

Kemudian area hutan Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dipilih sebagai lokasi pembuangan kendil itu. Untuk sampai di TKP mereka membawa dua sepeda motor yang melaju dengan beriringan. Sesampainya di Gunung Katu, mereka melakukan ritual dengan yang sudah disyaratkan.

Dari hasil penuturan pelaku, setelah melakukan ritual tersebut korban justru meminta pelaku untuk melakukan hubungan badan antar sesama jenis. Namun pelaku menolak ajakan tersebut dan hingga akhirnya terjadi perkelahian. Dimana juga menurut pengakuan pelaku pembunuhan tesebut adalan bentuk perlawanan pelaku terhadap korban.

Tak hanya luka kekerasan benda tajam saja, dari hasil visum dubur atau anus korban juga mengalami bengkak.

“Yang mengajak hubungan korban, itu belum biasa dipastikan apakah dengan tersangka, apakah dengan orang yang lain juga. Kita masih belum bisa memastikan, karena tidak ada yang menyaksikan kan. Belum bisa dipastikan dari outopsi dari duburnya mengalami bengkak,” ungkapnya.

Selain itu faktor ekonomi dan dendam yang dimiliki pelaku kepada korban juga menjadi motif pembunuhan tersebut. Diketahui setelah melakukan pembunuhan kepada korban, pelaku langsung mengambil uang tunai korban sebesar Rp510 ribu yang dirinya gunakan untuk membayar hutang.

“Motifnya karena ekonomi, dan juga dendam. Karena uang 510.000 ini diambil dari tas milik korban, digunakan membayar utang tersangka, utang konvensional kepada perorangan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (wul/ono)

Pos terkait