Malang, SERU.co.id – Sebelumnya, muncul pemberitaan di beberapa media terkait wartawan tidak harus UKW dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Namun hal itu langsung dibantah oleh Ketua Dewan Pers. Menurutnya, hal itu menimbulkan disinformasi publik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan, tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka atau wawancara dengan wartawan. Termasuk media Kliknews pada Kamis 4 April 2024, pekan lalu yang seolah mengutip pernyataannya.
“Pada hari itu, saya bersama seluruh staf sekretariat Dewan Pers melakukan kegiatan offline menjelang ritual Idulfitri. Kemudian sore harinya melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU,” seru Ninik, melalui siaran persnya.
Lebih lanjut, Ninik menyatakan, pernyataan yang disebut pada Kamis (4/4/2024) itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999. Di pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.
“Media-media yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut,” tegasnya.
Selain itu, dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan. Pernyataan Kamsul Hasan seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.
“Sehingga menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading. Karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers,” pungkas Ninik. (afi/rhd)