Pj Wali Kota Malang Tinjau Pabrik Rokok Grendel, Pastikan THR Karyawan Aman

Pj Wali Kota Malang saat berdialog dengan karyawan pabrik rokok Grendel. (mg1) - Pj Wali Kota Malang Tinjau Pabrik Rokok Grendel, Pastikan THR Karyawan Aman
Pj Wali Kota Malang saat berdialog dengan karyawan pabrik rokok Grendel. (mg1)

Malang, SERU.co.id – Pj Wali Kota Malang tinjau pabrik rokok Grendel, Jumat (5/4/2024). Kunjungan tersebut untuk memastikan penyaluran THR dilakukan secara kondusif. Hasilnya, THR untuk ratusan karyawan sudah diberikan jauh hari.

Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan, secara ketentuan, pemberian THR diberikan H-7 sampai H-1 Idulfitri. Namun untuk pabrik rokok Grendel sudah diberikan sejak 28 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

“Pabrik Grendel sudah melaksanakan ketentuan THR dan libur lebaran. Tentunya pemberian THR satu kali gaji tersebut menyenangkan para pekerja. Mereka akhirnya bisa mengatur dan menyiapkan sesuatunya, karena sudah mendapatkan THR,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Baca juga: Pj. Wali Kota Batu Ajak Buka Bersama 450 Petugas Kebersihan DLH dan Balai Kota

Wahyu mengapresiasi, pabrik Grendel sudah sesuai dengan penerimaannya. Begitu juga dengan kenyamanan, kebersihan dan kekompakannya.

“Kenyamanan karyawan di pabrik Grendel ini sangat diperhatikan. Tidak terlalu penuh dan sangat nyaman. Bahkan ada yang bekerja sejak tahun 1979, luar biasa bisa bekerja hingga 45 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, ada tiga perusahaan yang belum membayarkan kewajiban THR. Namun satu sudah selesai dan sisanya sedang tahap mediasi hingga pemberian solusi.

“Harapannya perusahaan yang belum bisa membayarkan THR-nya. Semua harus dibereskan, karena merupakan kewajiban perusahaan dan hak dari karyawan. Biar diselesaikan internal dulu sebelum kami dibutuhkan,” ujar pria ramah senyum itu.

Baca juga: Perum Jasa Tirta I Berangkatkan 350 Pemudik dari Malang dan Jakarta

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menyampaikan, dari tiga laporan yang diterima, satu sudah selesai. Sementara kedua perusahaan lainnya juga sudah selesai, hanya saja belum sesuai dengan kesepakatan satu kali gaji.

“Namun sekarang masih tahap pembicaraan di perusahaan dulu antara pengusaha dengan pekerja. Tinggal dua ini yang terus kami monitor, kita tunggu hingga H-1 lebaran. Kalau belum juga akan kita laporkan ke provinsi, tembusan ke Kementerian tenaga kerja, sehingga perusahaannya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan” bebernya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang berharap permasalahan THR selesai sebelum lebaran. (mg2)

Dirinya berharap, permasalahan tersebut selesai di lingkup perusahaan saja. Meskipun setiap perusahaan punya aturan berbeda dan ada alasan di baliknya. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.

“Kami sudah sosialisasi dari awal, bahkan jauh sebelum lebaran. Kami juga sudah menyampaikan surat Pj Wali Kota Malang dan Gubernur Jatim tentang pembayaran THR. Kita minta supaya segera ditindaklanjuti, jangan sampai hak pekerja tidak diberikan,” pungkasnya. (mg1/mg2/afi/rhd)

Pos terkait