Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim gelar release penetapan 3 selebgram sebagai tersangka kasus investasi bodong. (foto:iki)

Sedangkan modus operandi ketiga TSK yaitu mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis dengan 4 skema keuntungan. Akhirnya korban tertarik dan tergiur dan mau investasi. Dalam kenyataannya tidak pernah ada modal yang dikembalikan.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Bacaan Lainnya

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,” jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,” pungkasnya.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,” ucap dia. (iki/ono)

 

Pos terkait