Malang, SERU.co.id – Menyikapi terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9/2020 tentang perubahan atas SE Gugas Covid-19 Nomor 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal, pihak PT KAI Daop 8 melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang jasa layanan KA jarak Menengah/Jauh.
Penyesuaian dimaksud terkait masa berlaku surat bebas Covid-19 yang sebelumnya masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari, atau uji rapid-test dengan hasil non reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menjadi masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau uji rapid-test dengan hasil non reaktif, berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal perjalanan KA pulang pergi dalam waktu singkat. Tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 yang masih berlaku,” ungkap Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
“PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau kepada para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket, ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api,” himbau Suprapto.
Sejak dioperasikan perjalanan KA masa new normal pada 12 Juni s/d 27 Juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 4.946 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dengan relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi.
Dimana hingga akhir bulan Juni 2020 ini, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 7 perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh yang beroperasi. Terdiri dari 3 perjalanan KA dengan pemberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dan 4 perjalanan KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19, mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express. (rhd)