Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang tetapkan M Wakhid Hast Afandi (29) dan adiknya, M Iqbal Faisal Amir (27), sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mereka nekad berbuat keji itu karena terdesak membutuhkan uang guna biaya menikah yang bakal digelar dalam waktu dekat dan membayar hutang.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih membebekan, ini merupakan kali pertama kakak beradik tersebut melakukan tindak kejahatan ini. Lantaran terdesak membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan tanggungan hutang. Kedua tersanga adalah saudara kakak adik,” seru Imam, Rabu (3/4/2024).
Imam mengatakan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, mereka masuk kedalam rumah melalui pintu samping. Saat itu pula keadaan lingkungan itu dalam keadaan sepi, karena masyrakat sekitar yang tengah menunaikan salat tarawih. Namun, setelah berhasil memasuki rumah itu aksi pelaku justru terpergok korban Sri Agus Iswanto (60).
Kemudian pelaku Iqbal, langsung memukul wajah korban Agus dan berusaha melukai korban dengan cara menggorok lehernya mengunakan pisau dapur yang sudah dirinya siapkan sebelumnya. Saat mengeksekusi Agus, pelaku justru mendapatkan perlawanan, sehingga pisau itu justru melukai tangan kiri korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku Iqbal langsung menusuk Agus di lehernya bagian belakang sebelah kiri.
“Pisau tersebut patah, sedangkan mata pisau menancap pada bagian belakang antara leher dan pundak,” bebernya.
Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan di Mangliawan, Dua Tetangga Korban Diamankan
Di waktu yang bersamaan, korban Ester Sri Purwaningsih (69), juga memergoki keduanya. Sehingga pelaku Wakhid memukulnya dan membenturkannya ke dinding hingga mengalami luka serius di bagian muka.
“Langsung pukul korban dengan tangan kosong, menyeret korban ke kamar dibenturkan ke dinding sebanyak dua kali,” ungkapnya.