Dua Label Toko Modern di Kota Batu Diminasi Pelanggaran Perizinan

Dua Label Toko Modern di Kota Batu Diminasi Pelanggaran Perizinan
Dua Label Toko Modern di Kota Batu Diminasi Pelanggaran Perizinan

Batu, SERU.co.id – Menjamurnya toko modern di wilayah Kota Batu, nampaknya membawa dampak yang buruk masalah perizinan. Ini terbukti, kalau didata setidaknya dari 63 toko modern yang ada, ternyata jumlahnya masih puluhan yang belum mengantongi izin.

Seperti contohnya yang terjadi beberapa waktu lalu, dua toko modern yang ada di area SPBU, diantaranya Indomaret SPBU Diponegoro dan Indomaret SPBU Pandanrejo, sama-sama blum kantongi izin tetapi sudah melakukan operasional. Ini berdampak, Indomaret SPBU Diponegoro ditutup oleh Sapol PP.

Bacaan Lainnya

“Toko modern yang ada di wilayah Kota Batu mencapai 63 unit, ini terdiri dari Indomaret dan Alfamart juga Hypermart,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu, Drs Bambang Kuncoro, Minggu (28/7/2019).

Celakanya, dari keseluruhan jumlah toko modern yang terdata itu, diakui Bambang, tidak semua mengantongi izin operasional. “Jumlahnya puluhan. Tepatnya saya tidak hafal karena datanya di kantor,” ujar dia.

Ironinya, dari sekian banyak toko, misalnya sekitar 3 toko modern yang sudah mengantongi izin, tetapi menurut dia, hanya izin HO (Hinder Ordonantie) atu izin gangguan lingkungan. Sedangkan, izin lain seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasi dan lainnya tidak ada.

Untuk itu, kembali ditegaskan Bambang, dari toko modern yang ada, ini adalah Indomaret dan Alfamart yang mendominasi soal pelanggaran perizinan. Karena, dua jenis toko modern ini kalau diaudit masalah perizinannya belum terlengkapi. (put)

Pos terkait