Malang, SERU.co.id – Menyusul polemik lelang parkir RSSA Malang yang terus berlanjut, Paguyuban Jukir RSSA Malang mengancam akan menggerakkan massa. Pendiri Paguyuban Parkir RSSA, sekaligus Pengelola Lama Parkir, mendesak agar proses lelang parkir dihentikan. Lantaran dinilai cacat hukum dan terindikasi kuat ada kecurangan.
Pengelola Lama Parkir RSSA Malang, Rafel Maulana Malik Ibrahim membantah, pernyataan Wadir Umum dan Keuangan RSSA Malang Henggar Sulistiarto. Dimana dalam statemennya menyebutkan, pengelolaan parkir tersebut dilakukan secara swakelola.
“Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi selama ini, di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi, sebenarnya untuk mengecek keuangan,” seru Rafel Maulana Malik Ibrahim, Senin, (25/3/2024).
Baca juga: Daya Dukung Penanganan Bencana Alam Kabupaten Malang Luar Biasa, Danrem: Tinggal Kita Gerakkan Saja
Lebih lanjut ia mengatakan, selama 2,5 tahun dinyatakan dalam masa transisi. Namun kenyataannya, selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit.
“Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020,” ungkapnya.
Karena diambil alih langsung oleh pihak rumah sakit, pengelola lama parkir RSSA Malang mengalami banyak kerugian. Dimana puluhan jukir di tempat tersebut sudah hampir 26 tahun.
“Sebelum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibaratnya warga Malang dapat pekerjaan,” ungkapnya.
Disebutkannya, banyak kerugian dialami juru parkir selama pengelolaan parkir diambil alih oleh pihak RSSA. Salah satunya, puluhan jukir tidak mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR).
“Kemudian, masalah gaji jauh di bawah UMR Kota Malang. Di sini teman-teman selama satu bulan dikalkulasi Rp1,8 juta, itupun kalau masuk full. Jadi, di sini kalau izin tidak masuk karena sakit dianggap tidak ada,” terangnya.
Tahun 2019, lanjut Rafel, pihak rumah sakit meminta alat parkir dan dituruti oleh pengelola lama Parkir RSSA Malang.
“Dulu alat itu yang diminta dari rumah sakit, belum genap satu tahun kita sudah diusir. Padahal pengadaan barang-barang itu tidak murah. Kita hampir menghabiskan Rp 350 juta full sistem di sini,” sambungnya.
Kalau bicara masalah hukum, lanjut Rafel, untuk pengakhiran kontrak pengelola lama adalah cacat hukum.
“Karena dalam draft klausul kontrak kita bersama pihak rumah sakit terakhir itu. Untuk pemutusan kontrak, sebenarnya kita harus dipanggil enam bulan terlebih dahulu. Ternyata tidak, hanya beberapa minggu, pengelola lama diputus kontrak oleh pihak rumah sakit,” bebernya.
Baca juga: Kejar Target PAD Retribusi Parkir, Jukir Se-Kota Malang Dikumpulkan
Pihaknya juga meminta kepada RSSA Malang, agar menghentikan proses lelang karena pemutusan kontrak cacat hukum.
“Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi, agar pengelolaan kembali kepada kami. Kedua, lelang ini agar berhenti, karena lelang ini sangat kurang terbuka,” cetusnya.
Langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang akan mengambil jalur hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN,” tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto irit komentar. Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” sebutnya. (*)