Ditjen Minerba Kementerian ESDM Setujui RKAB 191 – 587 Perusahaan Mineral-Batubara

Ditjen Minerba Kementrian ESDM Setujui RKAB 191 - 587 Perusahaan Mineral-Batubara
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Siswantono. (foto: ist)

Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 191 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) perusahaan mineral dan 587 RKAB perusahaan batubara. Meskipun, terdapat 121 permohonan ditolak, karena beberapa alasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Bambang Siswantono menyatakan, persetujuan RKAB. Secara keseluruhan, Ditjen Minerba telah menyetujui RKAB 191 perusahaan mineral dan RKAB 587 perusahaan batubara.

“Ini status per tanggal 18 Maret 2023. Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. 587 permohonan disetujui, sementara ditolak sebanyak 121 permohonan,” seru Bambang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Kapasitas produksi komoditas timah tahun 2024 ini sebesar 48.000 ton, RKAB tersebut akan berlaku selama 3 tahun sejak tahun 2024 hingga 2026.

Baca juga:

Sementara itu, kapasitas produksi mineral lainnya, seperti:
1. Bauksit sebanyak 15,88 juta ton
2. Nikel sebesar 152,62 juta ton,
3. Tembaga 99,24 juta ton
4. Emas 20,7 kilo
5. Perak 122,5 kilo
6. Gena 242,3.000 ton
7. Konsentrat besi 6,45 juta ton.

Terdapat 121 permohonan ditolak, karena SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 permohonan. Selain itu, ada perusahaan yang belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan.

Baca juga: Benarkah Kementerian ESDM Akan Bagikan Rice Cooker Gratis Tahun Depan?

Adapun beberapa alasan penolakan, seperti:

1. Feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebanyak 4 permohonan
2. MODI/Direktur Komisaris, sebanyak 13 permohonan
3. Masalah keuangan, sebanyak 8 permohonan
4. Program Pengambangan dan Pemberdaayan Masyarakat (PPM), sebanyak 11 permohonan
5. Masalah teknis dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebanyak 2 permohonan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tukin

“Dengan disetujuinya 587 RKAB Batubara, maka total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton dan tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton. Sementara pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton,” terangnya.

Terkait persetujuan RKAB mineral, setelah dilakukan proses evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Direktorat Jendaral Minerba sebanyak 201 permohonan diproses. Dengan 191 permohonan disetujui dan 10 permohonan ditolak. Proses RKAB tersebut, untuk komoditas mineral tahun 2024 sampai 2026.

“Sampai saat ini terdapat 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan rincian perbaikan aspek esensial RKAB itu sendiri. Seperti aspek administrasi sumber daya dan cadangan. Kemudian penambangan pengolahan pemasaran PPM keuangan dan PNBP serta keselamatan pertambangan,” tandasnya. (hms/rhd)

Pos terkait