Jakarta, SERU.co.id – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) membocorkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024. Dimana mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diserahkan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, ia telah menyerahkan bundel permohonan yang memuat sejumlah pelanggaran dan kecurangan. Pelanggaran tersebut, seperti keterlibatan aparat dan kepala desa dalam kecurangan Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka. Kita jelaskan dalam permohonan tersebut,” seru Ari.
Baca juga: Kuasa Hukum Machfud Arifin – Mujiaman Ajukan Gugatan
Terkait, detail sejumlah bukti dalam permohonan dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, belum disampaikan.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini. Fakta-fakta yang disampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” terangnya.
Ari berharap, MK dapat mengakomodasi tuntutan THN AMIN terkait permohonan sengketa Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: Akankah Putusan MK Turunkan Tensi Politik?
Ari menegaskan, untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam gugatan tersebut. THN AMIN turut meminta pemungutan suara ulang. Dengan syarat, tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi. Supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi,” tandasnya. (hms/rhd)