Malang, SERU.co.id – Salah satu peserta lelang PT Indo Parkir Utama melaporkan Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang ke Ombudsman. Lantaran diduga adanya indikasi kecurangan proses lelang parkir yang dilakukan oleh RSSA.
CEO PT Indo Parkir Utama (Juragan Parkir 55), Kiagus Firdaus mengatakan, indikasi tersebut bermula dari proses pelelangan yang muncul secara mendadak. Selain itu, jeda waktu yang diberikan setelah pengumuman untuk penyusunan draft dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sangat tidak sesuai prosedur umumnya.
“Tiba-tiba ada perubahan ketika akan pengumuman, padahal ketika lelang, jadwal sudah terkonsep mulai dari tahap pembuka pertama sampai pengumuman pemenang. Antara Desember hingga Januari 2023 itu terpending. Kami terus mengejar kapan pengumuman pembukaan sampul pertama, namun alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya,” seru Kiagus, kepada awak media di halaman depan RSSA, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Ombudsman RI Gandeng Perguruan Tinggi Monitoring Clean Government dan Clean Governance
Tanpa ada pemberitahuan, pada 18 Maret 2024 tiba-tiba muncul pengumuman peserta yang lolos dalam beauty contest pengelolaan parkir umum RSSA. Dari 11 PT yang terlibat, hanya lima PT yang memenuhi persyaratan awal. Dari lima PT tersebut kembali diseleksi dan hanya dua PT yang lolos.
“Dua PT ini ada indikasi dimiliki satu orang, dimana perusahaan ini dari Jakarta. Sedangkan di sini ada 3 PT lokal yang mengikuti dan salah satunya adalah PT Indo Parkir Utama yang dinyatakan tidak lolos. Alasannya kami tidak lolos seleksi tahap administrasi, padahal kami berpengalaman di beberapa rumah sakit lainnya,” imbuh Kiagus.
Menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut, PT Indo Parkir Utama akan mengadukan kasus tersebut kepada Gubernur, Inspektorat, dan Ombudsman RI di Jawa Timur. Kiagus bersama tim juga telah mencoba menghubungi pihak RSSA, namun para pimpinan masih belum dapat ditemui.
“Kami mengajukan permohonan untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini, dimana letak kami tidak lolosnya. Kalau memang karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Tapi kalau tidak mutlak, kami adukan kepada Gubernur Jatim, Inspektorat Jatim dan Ombudsman RI di Jatim,” tegasnya.
Diakuinya, PT Indo Parkir Utama memberikan penawaran tertinggi dalam proses lelang tersebut, sebagai salah satu syaratnya. Dimana pihaknya memberikan bagi hasil kepada RSSA sebanyak 60:40, dengan ketentuan PT hanya mendapatkan keuntungan 40 persen. Tak hanya itu PT Indo Parkir Utama juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp250 juta per tahun.
“Padahal kami sebelumnya pengelola parkir bersama paguyuban disini, namun kemudian dikelola sendiri oleh RSSA sejak 2022. Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali, per bulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta,” bebernya.
Baca juga: Ombudsman RI Berikan Penghargaan Pemkot Malang Kategori ‘Tingkat Kepatuhan’
Sebagai pengelola parkir sebelumnya, pihaknya hanya mengakomodir para pekerja yang tak terurus selama lahan parkir dikelola RSSA. Tanpa gaji UMR, tanpa THR 2 tahun terakhir dan persoalan lainnya.
Sementara itu, Direktur RSSA, Dr dr M Bachtiar Budianto mengungkapkan, belum dapat memberikan tanggapan. Ia masih akan melakukan koordinasi bersama para tim yang terlibat.
“Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti akan kami kabari,” ujar Bachtiar, saat dimintai konfirmasi. (rhd)