Sri Mulyani Laporkan Empat Perusahaan Debitur LPEI

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ist) - Sri Mulyani Laporkan Empat Perusahaan Debitur LPEI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Laporan terkait dugaan kecurangan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/3/2024).

Berawal, Sri Mulyani menerima sebuah laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur yang diduga melakukan kecurangan. Sehingga, pihaknya meminta Kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita khusus membahas LPEI. Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor. Dan melakukan asuransi penjaminan yang dilakukan dengan tata kelola baik, profesional dan integritas,” seru Sri.

Baca juga: Gubernur Jatim Dorong Pelaku UKM Tembus Pasar Ekspor dengan Memanfaatkan Desa Devisa

Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, sebesar Rp2,5 triliun dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor tersebut.

Keempat perusahaan debitur LPEI tersebut, di antaranya PT RII dengan dugaan korupsi senilai Rp1,8 triliun, PT SRI senilai Rp1,44 miliar, PT SMR senilai Rp216 miliar dan PT PRS senilai Rp305 miliar. Masing-masing bergerak di bidang batu bara, kelapa sawit, perkapalan dan nikel .

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” terang Burhanuddin.

Burhanuddin belum menjelaskan secara rinci, perihal dugaan korupsi dari keempat perusahaan tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” jelasnya.

Baca juga: Kejari Terus Kembangkan Kasus Kredit Macet BPR Kota Kediri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Status kasus tersebut akan segera ditentukan.

“Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” tandas Ketut. (hms/rhd)

Pos terkait