Malang, SERU.co.id – Penolakan pembangunan pabrik rokok di kawasan RW15, Kelurahan Candirenggo, Perumahan Candirenggo Asri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang masih berbuntut panjang. Pasalnya upaya mediasi mempertemukan para warga, pendiri pabrik dan pemerintah setempat masih belum membuahkan hasil, Rabu (13/2/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM menerangkan, kasus ini adalah kesalah-pahaman saja antara pihak warga dan juga pendiri pabrik.
“Ini salah paham karena kurang transparansinya,” seru pria yang kerap disapa Yoyok itu.
Baca juga: Warga Tlekung Tolak Re-Opening TPA Tlekung
Untuk itu, Yoyok minta para pihak untuk duduk bareng dan rembukan untuk menemukan titik tengah atas dasar kesepakatan bersama. Namun sayanganya pertemuan tersebut juga belum membuahkan hasil, warga tetap menolak rencana pendirian pabrik rokok.
Oleh sebab itu Yoyok menyebut, nantinya bakal dilakukan agenda duduk bareng bersama Disnaker, Lurah, camat, pemilik pabrik dan juga pihak warga RW15. Sehingga menemukan solusi yang pas dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Karena perbedaan pendapat itu ada beberapa faktor. Satu karena kompetitor, kedua karena politik, ketiga karena salah paham. Nah, ini hanya salah paham saja yang harus diselesaikan bersama warga,” jelasnya.
Baca juga: Ratusan Warga di 3 RW Perum Pondok Maritim Indah Tolak Makam Warga Dijadikan TPU
Sementara itu, pemilik pabrik rokok sekaligus investor, Purwanto menerangkan, dirinya berniat membangun pabrik rokok di kawasan ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Sehingga murni untuk mengentas angka kemiskinan, mengurangi inflasi serta angka pengangguran.
“Muncul orang seperti saya justru bersyukur. Karena saya melaksanakan program negara dalam mengentaskan angka kemiskinan, mengurangi inflasi, dan mengurangi pengangguran,” terang Purwanto.
Purwanto berharap, agar bisa diberi ijin oleh warga agar dilakukan pembangunan pabrik ini. Menurutnya pembangunan tempat usaha pengolahan tembakau ini juga memiliki badan hukum, atau resmi.
Selain meminta dukungan dari warga, Purwanto juga mengajak para penduduk sekitar lokasi pembangunan pabrik tersebut ikut mengusulkan teknis pembangunannya seperti apa. Seperti dari tinggi tembok, jarak tembok dan lain sebagainya. Sehingga warga nyaman dan polusi yang ditimbulkan dari pabrik tidak menggangu warga RW15.
“Karena niat saya ini niat baik, niat ibadah. Niat saya mau jadi warga Kelurahan Candirenggo,” sebutnya.
Salah satu warga RW15, Lukman mengatakan, aksi penolakan ini bukanlah upaya penghalangan niat baik pengusaha rokok untuk melakukan pembanguan usaha produksi rokok di Perumahan Candirenggo Asri. Namun, warga merasa kaget tiba-tiba ada alat berat yang beroperasi di tanah seluas kurang lebih lima ribu meter persegi.
“Terus kami mau ngomong sama siapa?. Nanya sama bu lurah katanya sudah memiliki izin, padahal tanah itu seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan perumahan,” kata Lukman.
Dirinya mengaku, warga yang melakukan penolakan mengambil keputusan untuk melayangkan surat kepada Bupati Malang, Kapolres Mang, Kodim, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), LBH (Bantuan Hukum Indonesia) dan juga Lanud ABD Saleh untuk mendapatkan perlindungan.
“Karena negara dengan arogansinya, dengan kekuasaannya langsung diratakan. Maka spontanitas kita melakukan demo,” bebernya.
Selain itu, Lukman juga mendapati kejanggalan. Izin untuk melakukan pendirian bangunan tersebut hanya dilakukan kepada RW8, sedangkan RW tersebut dengan RW15 ini memiliki adminitrasi yang sudah terpisah. Sedangkan dirinya juga mengaku, tidak pernah dikonfirmasi secara utuh terkait perizinan tersebut.
“Dulu memang iya masih jadi satu. Tapi agar gampang mengurus administrasi maka menjadi RW sendiri,” katanya. (wul/ono)