Dinkes Bangkalan Bantah Malpraktek Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Ibu

Dinkes Bangkalan Bantah Malpraktek Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Ibu
Ilustrasi bayi. (ist)

Bangkalan, SERU.co.id Seorang ibu dari Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, Mukarromah (25), laporkan bidan berinisial M di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kedungdung, Bangkalan ke polisi. Lantaran dugaan kepala bayi yang tertinggal di rahim akibat malpraktek.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Nur Hotiba membantah, tindakan medis yang dilakukan bidan di puskesmas sebagai tindakan malpraktek.

“Itu nggak benar kalau dikatakan malapraktek,” seru Nur, Senin (11/3/2024).

Nur mengungkapkan, bayi tersebut sudah lama meninggal di dalam perut dan kondisi tubuh bayi mengelupas dan rapuh.

“Mohon maaf, kalau bayi meninggal lebih dari satu minggu (dalam perut/rahim) bahasa medis itu maserasi (janin mati mengalami proses degeneratif aseptik). Sudah mengelupas semua ya, jadi sudah empuk,” ungkap Nur.

Nur menegaskan, tindakan medis yang dilakukan bidan puskesmas tidak secara perorangan, melainkan tim. Sesuai ketentuan UU No 17 tahun 2023 untuk persalinan ditangani 2 orang bidan, perawat dan dokter sebagai tempat berkonsultasi.

“Intinya kita menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Karena bayi itu sebelumnya sudah meninggal (di dalam rahim) dan kami mencoba menyelamatkan ibunya,” tegas Nur.

Nur mengatakan, pihaknya telah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) atau penelusuran sebab kematian persalinan ibu dan si bayi.

“Jumat (8/3/2024) kemarin kita melakukan Audit Maternal Perinatal, terkait dengan persalinan ibu dan bayi. Itu dengan tim, ada nakes, ada bidan, ada perawat, ada dokter, ada SpOG (Dokter Obgyn). Kami sudah melakukan audit dan diagnosa terakhir mati dalam kandungan,” jelasnya.

Sementara, Dinkes mengatakan, terdapat miskomunikasi antara puskesmas dengan pihak keluarga pasien. Menurutnya, perlu ada langkah persuasif untuk menyampaikan kepada pihak keluarga terkait kronologis kondisi bayi dari awal hingga akhir.

“Kami mengadakan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga, untuk menyampaikan pemahaman kepada keluarga. Kami lakukan tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur,” tandas Nur. (hms/rhd)

disclaimer

Pos terkait