Dugaan Pemangkasan Biaya Operasional KPPS di Desa Akkor Pamekasan, Begini Kata KPU

Ilustrasi. (ist) - Dugaan Pemangkasan Biaya Operasional KPPS di Desa Akkor Pamekasan, Begini Kata KPU
Ilustrasi. (ist)

Pamekasan, SERU.co.id – Adanya dugaan pemangkasan biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Akkor, Palengaan Pamekasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan mendata siapa yang memangkas uang operasional.

Komisioner KPU Pamekasan Divisi SDM dan Parmas, Fathorrahman Ustman menyampaikan, agar mendata PPS mana saja yg memangkas uang operasional TPS, pihaknya akan panggil PPS nya untuk penyelesaian masalahnya.

Bacaan Lainnya

“Silakan didata, PPS mana saja yg memangkas uang operasional TPS, nanti kita panggil PPS nya untuk dituntaskan masalah ini,” serunya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Diduga Korsleting, Sembilan Kantin di Lingkungan Ponpes Mambaul Ulum Bata-bata Terbakar

Sementara itu, salah satu ketua KPPS setempat, yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemangkasan anggaran yang diambilkan dari uang operasional TPS, yang harusnya ketika dikalkulasi semuanya Rp 4.500.000 hanya mendapat Rp 1.600.000 di setiap TPS.

“Terdapat 10 TPS yang mendapat pemangkasan yang sama, pemangkasan anggaran diambil dari uang operasional TPS, yang harusnya ketika dikalkulasi semuanya 4,5 juta hanya mendapat 1,6 juta di setiap TPS,” tuturnya.

Baca juga: KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun

Lanjutnya, pihaknya sangat keberatan atas pemangkasan biaya operasional yang terjadi, dan merasa dirugikan. “Ya, setelah tahu ada pemangkasan anggaran, merasa dirugikan dan semua KPPS juga sangat keberatan,” tandanya. (luq/mzm)

Pos terkait