Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menggelar MoU kerjasama. Dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan kegiatan rehabilitasi kepada para warga binaan, Kamis (7/3/2024) siang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginajar menuturkan, ini merupakan bentuk sinergitas antar penegak hukum. Dalam upaya bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Ini berkaitan dengan sinergitas yang sudah kita laksanakan selama ini dengan baik. Agar tetap solid dan ini menjadi memudahkan kita dalam pelaksanaan tugas hari-hari baik berkaitan dengan penyelidikan ataupun dengan penyidikan,” seru Apip.
Apip membeberkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mempermudah koordinasi dalam melakukan berbagai bentuk kegiatan di lapangan nantinya.
baca juga: “Bijak Kepriwa”, Program Andalan BNN Batu Untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba
“Jadi memang pelaksanaan di lapangan ini dengan adanya MoU ini agar memudahkan kegiatan dan memudahkan koordinasi di lapangan. Dengan ini kita semuanya sama-sama criminal justice system plus bergabung sama-sama dengan lapas,” ungkapnya.
Sehingga dengan kolaborasi apik yang telah berjalan beberapa tahun tersebut, Apip berharap kerjasama ini akan terus berkelanjutan.
Baca juga: Buher Ajak Masyarakat Terbuka Bagi Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitasi
Senada dengan Apip, Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih membeberkan, dirinya sangat setuju jika akan terus terjalin kerjasama ini.
“Berharap sinergi berkelanjutan, jadi selama ini sudah bekerja sama dengan baik. Baik pengawalan, pengawasan, penjagaan juga karena ada moment-moment tertentu yang kami memerlukan bantuan dari pihak kepolisian,” terang Yunengsih.
Dirinya juga membeberkan, ada beberapa kegiatan yang sangat perlu dukungan dari pihak kepolisian dan juga BNN.
“Kami juga ada faktor tertentu yang memerlukan dukungan baik dari kepolisian, ya Polresta maupun dari BNN, seperti penggeledahan bersama dan lain sebagainya. Tetapi untuk tahun 2024 ini belum kami laksanakan, next karena sudah terjadwal dengan harapan kedepannya akan lebih erat lagi sinergi kami dengan Polri maupun dengan BNN kabupaten dan BNN kota,” tutur wanita berkerudung itu.
Baca juga: BNN Kabupaten Malang Rehabilitasi 134 Pacandu Narkoba
Menurutnya, warga binaan yang ada di dalam lapas ini juga merupakan mayarakat biasa seperti ada yang ada di luar. Dimana mereka memperlukan pengawalan atau pengamanan khusus, terkait dengan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Hendratmo Budi Wibowo mengatakan, proses bentuk kerjasamanya akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana pihaknya akan datang dan melakukan rehabilitasi kepada para lapas binaan di lokasi tersebut.
“Nanti rencananya seperti tahun-tahun yang lalu, kita kalau ada rehabilitasi kita mengadakan sosialisasi rehabilitasi dilaksanakan disini. Apa bila ada tahanan baru dari limpahan dari pengadilan udah ingkari disini kita akan melakukan kerjasama kita rehabilitasi disini,” terangnya.
Hendratmo mengatakan, tidak ada pembatasan jumlah pasien yang akan direhabilitasi, untuk jumlahnya akan menyesuaikan dengan permintaan dari pihak petugas lapas.
“Kalau kita setiap ada rekomendasi permintaan dari sana kita dukung. Jadi sesuai tahun yang lalu kita, inikan sudah berjalan selama dua tahun. Tidak ada pembatasan, kalau rehabilitasi tidak ada kita (pembatasan). Selama klien itu masih ada perlu direhabilitasi, kita siap melaksanakan rehabilitasi,” ungkapnya. (wul/ono)