IPW Laporkan Ganjar Pranowo Atas Dugaan Terima Gratifikasi Eks Direktur Bank Jateng

Capres Nor Urut 03, Ganjar Pranowo. (ist) - IPW Laporkan Ganjar Pranowo Atas Dugaan Terima Gratifikasi Eks Direktur Bank Jateng
Capres Nor Urut 03, Ganjar Pranowo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi. IPW menduga, Ganjar menerima suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.

Bacaan Lainnya

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” seru Sugeng, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: KPK OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terkait Kasus Suap

Ia menjelaskan, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit yang dipahami sebagai cashback dengan nilai sekitar 16 persen bagi pihak ketiga. Angka tersebut dibagi untuk operasional Bank Jateng 5 persen, pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah sebesar 5,5 persen dan untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng sebesar 5,5 persen.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” terang Sugeng.

Eks Dirut Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S diduga menerima gratifikasi atau suap dengan menyalahgunakan wewenang. Aliran dana itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah saat itu.

“Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu,” ungkapnya.

Baca juga: Berikan Kuliah Umum Maba UM, Ganjar Pranowo Disambut Teriakan Presiden

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp100 miliar atau 5,5 persen dari cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menambahkan, telah menerima laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” imbuh Ali.

Terakhir, Ali menegaskan, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tandas Ali. (hms/hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait