Kelompok Tani dan HIPPA 5 Desa Beri Waktu Satu Minggu Ponpes Al-Achyar Bongkar Bangunan Diatas DAS

Banyuwangi SERU  – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Achyar, Desa Macanputih, Kecamatan Kabat diberi waktu satu Minggu untuk membongkar bangunan tembok pembatas dibelakang Ponpes  yang berdiri diatas Daerah Saluran Sungai (DAS) yang diduga tidak memiliki ijin dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Jika pihak Ponpes mengindahkan hasil musyawarah tersebut, Petani dan HIPPA dari 5 Desa akan membongkar bangunan tersebut.

Musyawarah permasalahan bangunan milik Ponpes Al-Achyar dihadiri kelompok tani dari 5 desa dan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)  didampingi oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing, yakni Desa Macanputih, Desa Pakistaji, Desa Gombolirang, Desa Pakel dan Desa Labanasem juga dihadiri Muspika Kabat, Koordinator Pengairan Kecamatan Rogojampi, Supardi, pengurus Hippa dari 5 Desa  dan Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim, bertempat di aula Desa Macanputih menyepakati bangunan yang berdiri diatas DAS harus dibongkar. Pasalnya bangunan tersebut menghabat aliran sungai, dan berdiri diatas tanah sepadan sungai, serta satu-satunya jalan petani membawa peralatan pertanian agak terganggu karena jalan menjadi  menyempit karena termakan bangunan.

“Hasil kesepakatan bersama, pihak Ponpes Al-Achyar diberi waktu satu Minggu untuk membongkar bangunan yang ada dibagian belakang yang berdiri diatas  DAS dan sepadan sungai. Jika tidak dibongkar oleh Ponpes, para kelompok tani dari 5 desa akan membongkar bangunan itu,” terang Kades Macanputih, Farid, Rabu (17/6/2020).

Farid mengungkapkan, terkait bangunan tersebut pada tahun 2019 Ponpes sudah mendapat teguran dari tim Sidak Open Defecation Free (ODF) atau Tidak Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Provinsi Jawa Timur.

“Hasil dari sidak tim ODF merekomendasikan, agar bangunan tersebut dibongkar. Saat itu yang mendampingi tim ODF Jatim yaitu Kepala Dusun Malar, Nur Hayat,” terang Kades Macanputih.

Selain itu rekomendasi pembongkaran bangunan, juga merekomendasikan agar warga atau santri tidak mandi atau BAB di Sungai.

“Anehnya, saat sidak kala itu, Kamar mandi dan WC yang ada di Ponpes semua terkunci,” ungkapnya.

Selain itu rekomendasi dari tim ODF, lanjut Farid pihak Korsda Pengairan Rogojampi pada 2 April 2020 melayangkan surat kepada Ponpes Al-Achyar agar membongkar bangunan tersebut. Karena dengan adanya bangunan diatas DAS jelas menghambat aliran sungai, dan mempersulit pemeliharaan irigasi.

Caption : Bangunan Ponpes Al-Achyar yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berdiri diatas sepadan sungai yang disoal warga (Ant)

“PU Pengairan juga merekomendasikan agar bangunan itu dibongkar. Agar kualitas air bisa terjaga dan sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Farid menegaskan, sesuai hasil musyawarah jika batas waktu yang sudah ditentukan pihak Ponpes Al-Achyar mengabaikanya pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Saya akan menjalankan sesuai hasil musyawarah,” tandasnya.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan hendaknya Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim mentaati rekomendasi dari tim ODF dan PU Pengairan Banyuwangi. Karena air merupakan salah satu  sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Lanjut dia, melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan akan datang serta keseimbangan ekologisnya.

“Kalau hanya mementingkan dirinya sendiri lantas mengatasnamakan agama jelas salah semua. Kalau ingin menjalan syariat agama jalankan dengan baik. Jangan sampai agama hanya dibuat kerok untuk memperkaya diri sendiri,” cetus salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau dikorankan.

Diberitakan sebelumnya, berkedok melindungi santrinya agar tidak keluar dari area Pondok pada saat belajar, Pengasuh Ponpes Al-Achyar mendirikan bangunan tembok sepanjang 50 meter dan tinggi 3 Meter, diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan diatas tanah sepadan sungai, diduga tidak berijin.

Saat dikonfirmasi SERU.ID dan Memontum dot com Pengasuh Ponpes Al-Achyar, KH. Mohammad Hanif Muslim tidak keberatan tembok tersebut dibongkar asal ada ganti ruginya. Menurutnya, tembok tersebut dibangun sejak 30 tahun lalu, dan dirinya sudah meminta ijin kepada Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi.

“Waktu itu saya sudah minta ijin ke Dinas PU Pengairan untuk membangun tembok pembatas agar santri tidak keluyuran ke rumah-rumah warga,” dalihnya. (Ant)

Pos terkait