Klarifikasi Kasek SDN Somber 1 Sampang: Dana KIP Bukan Ditilap

Sumadi menunjukan bukti buku tabungan KIP yang belum cair. (ros)

Sampang, SERU.co.id – Syarat Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperuntukan bagi siswa-siswi yang tidak mampu adalah orang tua yang mendapatkan PKH dan BPNT di desa setempat. Sehingga, pihak sekolah harus betul-betul tepat sasaran dalam pembagian KIP tersebut.

Salah satunya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Somber 1 di Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang ini, sempat dituding menyalahgunakan dana KIP yang belum cair. Menanggapi hal ini, pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait alasan dana KIP belum dicairkan selama tiga tahap.

Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Somber 1, Sumadi, dana KIP memang belum dicairkan. “Saya bukan tidak mau mencairkan KIP itu. Dan uang itu bukan saya tilap sendiri, namun memang belum dicairkan. Ada 40 KIP untuk siswa kelas 2 sampai kelas 5,” klarifikasi Sumadi, saat ditemui SERU.co.id, Kamis (18/6/2020).

Alasan Sumadi belum mencairkan KIP lantaran ada orang tua siswa kategori mampu ingin juga mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga, pihaknya terpaksa tidak mencairkan demi kenyamanan dan ketentraman, agar tidak terjadi gejolak di bawah. “Wali murid yang betul-betul mampu itu ingin menuntut, gimana cara mendapatkan dana KIP tersebut. Bahkan, salah satu wali murid pernah mengebrak meja karena diduga pilih kasih,” kilahnya.

Bukti buku rekening belum dicairkan sejak 3 tahun terakhir. (ros)

Terkait pencairan yang belum dicairkan selama tiga tahun tersebut, pihaknya akan segera mengurusnya ke Bank BRI setempat. “Dana KIP dicairkan per tahun. Dari tahun 2018, 2019 dan 2020, memang saat ini belum dicairkan. Pada waktu itu ingin mengurus, tapi tidak ada petugasnya. Insya Allah hari-hari ini semuanya akan saya urus dan dicairkan semuanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan Kesiswaan dan Pembiayaan Sekolah Dasar (KPDPSD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Abd Abdurahman menegaskan, dana KIP di tahun 2018, batas proses pencairannya sampai 30 Juni 2020. Sehingga, pihaknya menekan dan memberikan surat edaran kepada seluruh lembaga sekolah agar cepat dicairkan.

“Jika tidak dicairkan dari batas tersebut, maka uang itu secara otomatis oleh Bank BRI akan dikembalikan kembali ke Kas Negara,” paparnya.

Rahman menambahkan, syarat siswa yang mendapatkan KIP adalah orang tua siswa yang mempunyai kartu PKH dan BPNT. “Syarat mendapatkan KIP harus begitu. Jika salah satu orang tua ada yang tidak mampu, namun tidak mempunyai Kartu PKH dan BPNT, ya tidak dapat KIP anaknya. Karena itu syarat utamanya,” tutupnya. (ros/rhd)

Pos terkait