Pengebom Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Karena Balas Dendam

Pengebom Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Karena Balas Dendam
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Polda Jawa Timur akhirnya membongkar motif pengeboman rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Madura, yang terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu.  Tiga orang tersangka pelaku pun telah berhasil diringkus.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, S (38) warga Desa Nyala Budaya, Kecamatan Pamekasan, A (30) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan dan AR (30) warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka A otak di balik peristiwa ini ternyata ingin membalaskan dendamnya ke anak Khusairi bernama Ferry. Sebab Ferry diduga menjadi cepu yang menjebloskan A ke penjara karena kasus narkoba dan ditahan di Polres Pamekasan pada 2019.

Tersangka pelaku pengebom rumah Ketua KPPS di Pamekasan. (foto: iki)

“Tersangka A aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bondet di rumah saudara Ferry (anak Khusairi),” kata Totok dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskan lebih jauh, tersangka S melakukan aksinya itu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Ia mendatangi rumah Khusairi dengan membawa bom bondet dengan maksud mencelakai Ferry.

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ledakan Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

Setelah sampai di depan rumah korban, tersangka S melempar bom bondet itu di bagian depan rumah korban. Kemudian tidak berselang lama bom itu meledak hingga menyebabkan berbagai kerusakan dan korban merugi sekitar Rp10 juta.

“S membawa dua bondet yang didapatkan dari tersangka A yang kemudian dinyalakan (di depan rumah korban), ditinggal lari. Kurang lebih 3-5 menit terjadi ledakan sehingga terjadi kerusakan,” katanya.

Baca juga: Rumah KPPS di Pamekasan Dilempari Bom oleh OTK

Tersangka S mendapat imbalan uang senilai Rp500 ribu dari A setelah berhasil meledakkan bondet di rumah korban.

Sedangkan bom bondet itu didapatkan dari tersangka AR yang dibeli A sebelum Hari Raya Idul fitri 2023 seharga Rp150 ribu sebanyak empat buah.

“Dua bondet yang digunakan peledakan oleh tersangka S kemudian dua bondet sisanya berhasil kita sita,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Dan Pasal 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Totok.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon. (iki/ono)

 

Pos terkait