Malang, SERU.co.id – Politeknik Negeri Malang (Polinema) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pimpinan Polinema telah menyesuaikan pedoman Kemenkes dengan perkuliahan dan aktifitas kerja di internal kampus.
Direktur Politeknik Negeri Malang, Drs Awan Setiawan, MMT, MM telah memberikan feedback terkait imbauan sesuai Peraturan Pemerintah Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/220, Dilarang Memasukkan Tamu/Anak Kos/Orang Tua Anak Kos Dari Luar Kota Untuk Saat Ini, Demi Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona/Covid-19. Jika peraturan larangan tersebut masih berlaku, Direktur Polinema menyampaikan, mahasiswa luar Kota Malang tidak bisa kembali ke tempat kosnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Malang menerbitkan Perwal 19/2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Perwal ini, menyusul setelah Pemkot Malang memutuskan tidak ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid II. Mulai Senin 1 Juni 2020, Pemkot Malang menetapkan masa transisi dari PSBB memasuki masa New Normal Kota Malang.
Direktur Politeknik Negeri Malang, Drs Awan Setiawan, MMT, MM, saat dikonfirmasi mengenai Perwal tersebut, menyampaikan jika pihaknya siap menindaklanjuti. Terutama pada pasal 36 – 38 yang mengatur tentang pemantauan di perguruan tinggi. “Kami akan sesuaikan di internal kampus,” ungkap Awan, sapaan akrab Direktur Polinema, kepada SERU.co.id.
Sebagai permulaan, Walikota Malang menghadiri Apel Gelar New Normal bersama Forkopimda di Lapangan Rampal Malang, Senin (1/6/2020) pagi. Mengawali tahapan new normal, Pemkot Malang menerapkan masa transisi. Perwal 19/2020 ini diterbitkan per tanggal 29 Mei 2020, dan menjadi dasar penerapan masa transisi dan new normal. Masa transisi dilaksanakan selama 7 hari. Pada masa ini, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi ke unsur masyarakat.
“Perwal (Perwal 19/2020, red) untuk menghantarkan keduanya (masa transisi dan new normal, red). Per hari ini (Senin, 1 Juni 2020) dilakukan masa transisi untuk 7 hari (kedepan, red),” ujar Kabag Humas Pemkot Malang, Nurwidiyanto. (yan/rhd)