Sutradara dan Pengisi Film Dokumenter Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri

Sutradara dan pengisi film dokumenter Dirty Vote. (ist) - Sutradara dan Pengisi Film Dokumenter Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri
Sutradara dan pengisi film dokumenter Dirty Vote. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sutradara dan pengisi film Dirty Vote dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa (13/2/2024). Terlapor adalah sutradara Dandhy Laksono, dan tiga ahli hukum tata negara dalam film yaitu Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti.

Ketum Foksi M.Natsir Sahib mengatakan, film tersebut telah merugikan salah satu paslon presiden dan wakil presiden yang ikut dalam Pilpres 2024. Menurutnya, pembahasan dalam film yang menyebutkan adanya kecurangan adalah pelanggaran Pemilu, terlebih film ini ditayangkan di masa tenang.

Bacaan Lainnya

“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” seru Natsir.

Baca juga: Dokumenter Dirty Vote Ungkap Wacana Pemilu 1 Putaran Hingga Skenario Kecurangan Pemilu

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” ujarnya.

Natsir melaporkan empat orang yang terlibat dalam film itu dengan tuduhan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia meminta Bareskrim Polri untuk profesional dalam mengusut kasus ini.

Baca juga: Soal Dokumenter Dirty Vote, TKN: Sebagian Besar Fitnah, Jangan Mudah Terhasut

Film dokumenter berjudul Dirty Vote tayang di kanal Youtube pada Minggu (11/2/2024). Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari muncul dalam dokumenter yang tayang pada Minggu 11 Februari 2024 ini.

Film ini menunjukkan berbagai fakta dan dugaan data kecurangan dalam Pemilu. Sejumlah pernyataan dalam film tersebut diantaranya adalah dugaan skenario Pemilu dalam satu putaran, kecurangan Pemilu, hingga adanya pihak yang sengaja merancang kecurangan dalam Pemilu. (hma/rhd)

Pos terkait