Sanksi Pidana bagi Peserta Pemilu Berkampanye di Masa Tenang

Batu, SERU.co.id – Pelaksanaan pemilihan umum 2024 secara serentak se-Indonesia kurang kurang 4 (empat) hari lagi. Sementara masa tenang mulai diberlakukan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.01 WIB.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Batu, Mardiono SHI MH mengatakan, masa tenang adalah tahapan dimana peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye Pemilu, baik itu kampanye langsung maupun melalui media sosial.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 di Kota Batu agar patuh terhadap regulasi tersebut.

“Ada sanksi pidana bagi peserta Pemilu yang berkampanye di masa tenang,” seru Mardiono.

Baca juga: Jaringan Gusdurian Temukan 105 Pelanggaran Pemilu Sebelum dan Selama Masa Kampanye

Mardiono menjelaskan, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang juga akan dibersihkan. Pihaknya akan melakukan patroli pengawasan bersama seluruh jajaran pengawas dan stakeholder Kepemiluan. Pasalnya, sesuai aturan, APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Hal itu jelas diatur di PKPU 15 Tahun 2023. Saya harapkan peserta Pemilu bertanggungjawab atas pemasangan APK-nya,” tegasnya.

Baca juga: Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024 se-Kota Batu

Untuk mempercepat proses pembersihan APK, Bawaslu akan menggalakkan kerja bakti bersama stakeholder dan masyarakat pada masa tenang. Kegiatan ini turut melibatkan Pemerintah Kota Batu, TNI, Polres, Bawaslu, KPU, dan tim lainnya yang terlibat dalam proses Pemilu.

Rencana pembersihan bersama APK ini juga mendapatkan sambutan baik dari Pj. Wali Kota Batu, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM agar bisa menjaga keindahan dan kebersihan kota.

“Saya harap ada kerja sama yang baik antar semua pihak, termasuk Bawaslu, Pemerintah dan Kepolisian maupun pihak terkait,” tukas orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu. (dik/mzm)

Pos terkait