Malang, SERU.co.id – Terlapor kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Singosari menolak tuduhan memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai. Ia bersikukuh bahan kimia tersebut diminum oleh korban itu sendiri.
“Tidak mengakui, (korban) minum sendiri,” seru Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (5/2/2024).
Gandha menuturkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi dalam kasus tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum bisa menyebutkan ada atau tidaknya pelaku dalam kasus itu.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan KDRT Singosari
“Sudah dimintai keterangan 12 orang, tetangga-tetangga sebelah rumah, ketua RT, saksi ahli sudah kita mintai keterangan sebanyak 2 orang. Kemudian terlapor atau terduga pelaku sudah kita mintai keterangan,”bebernya.
Gandha membeberkan, dua saksi ahli tersebut merupakan dokter dan juga pihak psikologis. Dirinya juga menyebut, hingga saat ini hasil visum dan outopsi yang telah dilakukan pada korban masih belum keluar.
“Namun hambatannya sampai saat ini kita. Kita masih menunggu hasil autopsi yang mengandung hasil uji toksikologi dari rumah sakit itu keluar,” bebernya.
Baca juga: Diduga Dipaksa Minum Cairan Pembersih Lantai oleh Suaminya, Wanita di Singosari Tewas
Dikatakan Gandha, dirinya belum bisa menerangkan secara gamblang kepada awak media terkait hasil pemeriksaan 12 saksi apakah ada unsur KDRT pada korban.
“Belum bisa saya sampaikan untuk saat ini, karena terkait teknis isi dari materi pemeriksaan,” tuturnya.