4. Hindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan perpecahan di mata masyarakat seperti kegiatan provokatif menghasut ujaran kebencian dan SARA yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
5. Sebagai bagian dari masyarakat TNI-Polri harus menjadi komponen yang menyatu tak terpisahkan bersifat membangun membawa nilai positif dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
6. Tetap jaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024. (iki/ono)