Jember, SERU.co.id – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Jember mendatangi Mapolres Jember, Senin (5/2/2024) sore. Dari pantauan wartawan, sejumlah kades tersebut berkumpul dan diperiksa di ruangan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember. Terlihat, puluhan kades secara bergantian keluar masuk di ruangan Pidsus.
Salah satu kades di Jember, M mengatakan, dirinya tidak tahu alasan polisi memanggilnya bersama puluhan kades lain.
“Kurang paham saya, tiba-tiba ada surat panggilan dari Polres, jadi ya saya datang saja,” seru M singkat.
Baca juga: Kejari Batu Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tipikor
M menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang diterimanya. Dirinya diminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) tahun 2022.
“Dokumen yang disuruh bawa hanya SPJ saja, lain-lainnya tidak ada,” bebernya.
Disisi lain, Kepala Desa Pontang, Sugiharno menyampaikan, jika panggilan dari Polres itu adalah hal rutin dan sudah biasa dilakukan.
“Biasa, rutin klarifikasi mengenai laporan dari Inspektorat. Laporan biasa saja,” tuturnya, saat ditemui di pintu masuk ruangan Satreskrim Polres Jember.
Baca juga: Lagi, Kejari Batu Pulihkan Keuangan Negara Dari Kasus Tipikor
Sama halnya dengan M, Sugiharno mengatakan, jika dirinya diminta membawa SPJ tentang APBDes tahun 2023.
“Itu saja yang dibawa, dan saya hanya setengah jam diperiksa,” jlentrehnya.
Sementara, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto, enggan berkomentar mengenai pemanggilan tersebut.
“Kalau berkenan, langsung tanya ke Kasatreskrim saja,” ujarnya singkat. (amb/rhd)