Seseorang Diamankan Satreskoba Kedapatan Bawa Narkoba, Diduga Oknum Perangkat Desa di Proppo

Ilustrasi penangkapan. (ist) - Seseorang Diamankan Satreskoba Kedapatan Bawa Narkoba, Diduga Oknum Perangkat Desa di Proppo
Ilustrasi penangkapan. (ist)

Pamekasan, SERU.co.id – Salah seorang yang diduga perangkat Desa di Kecamatan Proppo Pamekasan diamankan Satreskoba karena Kedapatan membawa Narkoba, Rabu (31/1/2024) malam.

Informasi yang didapatkan Wartawan SERU.co.id, oknum yang diduga perangkat Desa itu diketahui melalui laporan salah satu warga Proppo. Menurutnya, oknum tersebut diamankan lantaran didapatkan membawa narkoba.

Bacaan Lainnya

“Dia perangkat desa, namanya HH ditangkap Polres Pamekasan karena membawa Narkoba, kabarnya tadi malam,” seru warga Proppo yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan BLT BBM dan BPNT, Polres Pamekasan Minta Inspektorat Lakukan Audit

Saat dikonfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Muhlis Sukardi. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan bukan di Proppo melainkan di jalan Teja Pamekasan.

“Memang warga Proppo, cuma penangkapannya bukan di Proppo, itu tertangkap di pinggir jalan di Teja. Dan itu melalui laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti ke bawah kebetulan hasil itu mendapatkan tersangka, dan infonya kurir,” ungkap AKP Muhlis saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2024).

Saat ditanya kebenarannya sebagai perangkat Desa, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran tersebut. Karena saat ini, Satreskoba tengah mendalami dan masih dalam penanganan.

“Saya sudah telusuri pada yang nangkap, itu mungkin dulu pada saat kepala desa yang lama pernah jadi pamong atau apa. Tapi sekarang sudah tidak. Ini masih penanganan belum gelar perkara jadi SOP nya sebelum saya megang proses sidik itu saya gelar perkara dulu. Jika unsur-unsur pasal terpenuhi yang disangkakan,” paparnya.

Baca juga: Dalam Semalam, Empat HP Mahasiswa IAIN Madura Dicuri Maling saat KPM

Dari barang bukti yang berhasil didapatkan, terdapat satu poket 0,33 gram. Sehingga dari kecilnya BB tersebut, jika tersangka merupakan pengguna bisa di lakukan rehabilitasi sesuai rekomendasi pimpinan.

“Untuk barang buktinya kecil cuma satu poket 0,33 insial HH. Ini kecil jadi ada kemungkinan jika hanya pengguna cukup direhab saja karena aturannya bisa seperti itu,” tutupnya. (udi/mzm)

Pos terkait