Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Buluwang bersama-sama meringkus MR (28), pelaku yang menggasak rumah salah satu warga di Perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Jumat (19/1/2024). Ternyata pelaku sudah 12 kali beraksi di sejumlah lokasi di Malang Raya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan membenarkan, pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berasal dari Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di Kecamatan Bululawang,” seru Adnan, belum lama ini.
Baca juga: Berpura-pura Shalat Sunah, Pencuri Kotak di Sejumlah Tempat Ditangkap
Adnan mengatakan, dari aksi pembobolan rumah korban, MR berhasil menggondol beberapa barang-barang berharga berupa laptop merk Samsung, ponsel Xiaomi. Juga satu buah tas berbahan kulit yang berisikan 5 surat-surat kendaraan bermotor milik korban.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku kepada pihak petugas, agar bisa masuk ke rumah sasarannya pelaku memanjat rumah kosong yang ada di samping rumah korban. Hingga akhirnya bisa masuk saat seisi rumah tersebut tertidur lelap.
Baca juga: Pembawa Sajam yang Viral di Pasar Gondanglegi Diringkus Polisi
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” bebernya.
Dikatakan Adnan, penangkapan pelaku diawali dari laporan korban ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan hingga Rp15 juta. Bermodalkan laporan tersebut, para petugas langsung melakukan penyelidikan TKP dan mengumpulkan keteraangan dari sejumlah saksi.
Baca juga: Gagal Menggasak Sepeda Motor, Tersangka Todongkan Sajam
Tak selang lama, petgas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Hinga akhirnya pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku sudah melakuan perbuatan serupa di 12 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Pakisaji, Tajin, Wagir dan Kepanjen.
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” tutur Adnan.
Atas perbuatannya, MR dikenkan Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wul/ono)