Malang, SERU.co.id – Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi melontarkan pernyataan, presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024. Kepala Staf Kepresidenan mengklarifikasi, pernyataan tersebut sudah sesuai undang-undang dan edukasi demokrasi. Hal tersebut dilakukan saat sela kunjungannya ke Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024).
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko mengatakan, semua tergantung anggapan masing-masing. Ada orang melihat dari sumpah jabatan presiden, kemudian ada yang melihat dari undang-undang.
“Saya tegaskan ya, presiden disumpah berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam konteks itu, presiden sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan seadil-adilnya. Tidak melihat siapapun dia dan tidak melihat dari partai manapun dia,” seru Moeldoko, ditemui usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami’ Nurul Huda, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca juga: Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Tetapi Tak Boleh Pakai Ini
Menurutnya, presiden sebagai figur dengan jabatan politik, tentu memiliki hak-hak politik yang melekat. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang pemilu, dimana presiden, wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik bisa dan memiliki hak melakukan kampanye.
“Selanjutnya kita itu negara hukum, demokrasi dan Pancasila. Jadi jangan ke mana-mana, orientasi dan standarnya ke hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, seperti rasanya tidak cocok, tidak bisa, tidak ketemu, kita ini negara hukum,” terangnya.
Baca juga: Moeldoko Rangsang Dosen UB Kembangkan Riset dan Industri Mobil Listrik
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan, hal terpenting tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Namun tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dan penuh rasa tanggungjawab sebaik-baiknya. Jadi apabila menteri berkampanye harus dalam kondisi cuti dan setelah itu menjalankan tugas sebagai pejabat dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Istana Luruskan Maksud Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak di Pemilu
“Mari kita lihat, konteks presiden menyampaikan pernyataan kemarin memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya karena clear seperti itu, intinya jangan keluar dari undang-undang. Tetapi sekali lagi, konteks yang disampaikan presiden itu bukan untuk menyiapkan kampanye,” ujar Moeldoko. (ws10/rhd)