Pemerintah Beri Jalan Jika Pengusaha Ingin Gugat Pajak Hiburan 40%

Pemerintah Beri Jalan Jika Pengusaha Ingin Gugat Pajak Hiburan 40%
Karaoke. (foto:ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mempersilakan jika para pengusaha ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pajak hiburan yang naik menjadi 40-75%. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU tersebut sudah berlaku sehingga jika pengusaha ingin aturan diubah maka dapat mengajukan gugatan judicial review.

Aturan ini sudah diundangkan pada 2022 di bulan Januari. Dalam masa transisinya selama dua tahun sehingga mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Kalau wacana pelaku usaha menginginkan ada semacam penurunan atau kembali ke tarif lama skemanya ya memang JR (judicial review).” seru Moegiarso, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Menparekraf: Kenaikan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40-75 Persen Sudah Judicial Review ke MK

Ia mengatakan, pengusaha memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Pemerintah juga tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani keputusan dari MK nantinya.

“Kalau dari sisi pelaku usaha idealnya balik lagi ke yang lalu, skemanya harus JR ke MK. Pemerintah menghormati dan hak pengusaha kalau hasil MK apapun akan mengikuti,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Kota Malang Mempersilakan Akademik Kaji Study Kelayakan Underpass

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat insentif yang didapatkan pengusaha supaya pajak hiburan bisa turun atau di bawah angka 40%. Aturan ini tertuang dalam SE Mendagri Tito Karnavian tentang petunjuk kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen, Begini Penjelasannya

“Ke customer berupa tadi menunjukan kembali ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu kan yang di sisi itu sudah kita dorong, udah ada SE Mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, banyak pengusaha hiburan termasuk penyanyi Inul Daratista memprotes aturan terbaru mengenai pajak hiburan. Aturan ini tertulis dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (hma/rhd) 

Pos terkait