Satlantas Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL yang Nekat Jalan

Satlantas Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL yang Nekat Jalan
Satlantas Polres Batu memberikan teguran pengguna kendaraan bak terbuka dengan muatan ODOL. (ist)

Batu, SERU.co.id Anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Operasi penindakan ini dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu, Iptu Rofiq, di seputaran Jalan Ir Soekarno, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini memiliki tujuan yang sangat penting. Yakni mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat adanya kendaraan yang melebihi dimensi dan beban yang diizinkan. Pasalnya, kendaraan bermuatan overload tersebut dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi,” seru KBO Satlantas Polres Batu Iptu Rofiq.

Iptu Rofiq, sapaannya menjelaskan, dalam kegiatan ini diharapkan pesan peneguran dan penindakan lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan.

Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Batu Berwajah Baru

“Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” terang Perwira Polisi dengan pangkat dua balok emas itu.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu, AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinyu. Agar dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang baik.

Baca juga: Penghujung Tahun, 42 Personel Polres Batu Naik Pangkat

Ia juga berharap, semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

“Langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP P. Dadang, Rabu (24/1/2024).

Untuk diketahui, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur di dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Dimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait